NPWP Digabung ke KTP, Semua Orang Berstatus Wajib Pajak!

07 October 2021

NEWS – Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia

 

06 October 2021

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Dalam Negeri memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di masa depan akan menjadi satu-satunya nomor yang berlaku dalam setiap pelayanan publik di Indonesia.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan masa transisi perubahan NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak.

“Nah bagi yang belum punya NPWP cukup mencantumkan NIK saja. Bagi yang belum punya NPWP silahkan dicantumkan NIK dan NPWP,” kata Zudan dalam keterangan tertulis, Rabu (6/9/2021).

 

Zudan menegaskan hal ini secara tidak langsung akan menjadikan semua orang berstatus sebagai wajib pajak. Namun, hal tersebut akan dilakukan secara bertahap.

“Ini bertahap seperti itu. Sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya,” jelasnya.

Zudan memastikan meskipun nantinya semua orang berstatus wajib pajak, namun tak semuanya akan dikenakan pajak. Karena pada dasarnya, memang tidak semua orang terkena pajak.

“Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak karena kan ada kategori dan ketentuannya,” jelasnya.

Zudan mengatakan, ketentuan di atas memang telah disiapkan pemerintah dalam dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang kini diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 83/2021 yang mensyaratkan semua layanan publik berbasis NIK.

“Perpres ini untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK. Jadi sudah diawal Perpres 69/2019 kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres 83/2021,” pungkasnya.

Sebelumnya, di sela kunjungan kerja Komisi II DPR ke Kantor Dinas Dukcapil Kota Bekasi, Zudan memang sempat menyinggung rencana penghapusan NPWP.

“Optimalisasi NIK akan semakin intensif di mana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” kata Zudan.