Optimalkan Rasio Perpajakan Tahun Depan, Ekstensifikasi Cukai Jadi Solusi

21 August 2023

Senin, 21 Agustus 2023

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mematok target rasio perpajakan alias tax ratio sebesar 10,1% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.

Target tersebut sedikit meningkat dari outlook tahun ini sebesar 10,0%. Selain itu, target tax ratio pada tahun depan juga lebih rendah dari tahun 2022 yang mencapai 10,4%.

Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2023, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan tax ratio pada tahun depan. Salah satunya adalah melalui penggalian potensi peningkatan basis perpajakan melalui implementasi pemungutan objek cukai baru berupa produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

 

Sayangnya, implementasi kebijakan ini memiliki risiko belum dapat dilaksanakan pada tahun depan apabila proses penyusunan regulasi masih mengalami tantangan sehubungan dengan berbagai pertimbangan terutama daya beli masyarakat.

Selain itu, peningkatan tax ratio juga dilakukan melalui penggalian potensi peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Seperti yang diketahui, pemerintah tengah mematangkan sistem pajak canggih yang disebut Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) alias core tax yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak

 

“Kebijakan optimalisasi perpajakan pada jangka menengah dilakukan dengan menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan melalui implementasi sistem inti perpajakan (core tax system) yang menjadi motor,” tulis pemerintah, dikutip Senin (21/8).

Dalam buku tersebut, pemerintah juga memperkirakan rasio perpajakan sampai tahun 2027 masih akan stagnan di level 10,31% hingga 10,77% dari PDB.