Pajak Digital: Jika Konsensus Global Mentok, Indonesia Siapkan Aksi Unilateral

02 July 2020

Bisnis.com 02 Juli 2020  |  15:40 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia masuk sebagai salah satu negara yang akan mengambil langkah unilateral terkait pemajakan ekonomi digital.

Namun, aksi unilateral akan dilakukan pemerintah jika konsesus global terkait dengan pemajakan digital tidak bisa terwujud. Pemerintah Indonesia akan terus berupaya mendorong semua komunitas global supaya konsesus benar-benar tercapai.

“Jadi tidak serta merta, meski kita memiliki ketentuan mengenai pajak transaksi elektronik, tidak serta merta kita terapkan. Kita menunggu terjadinya suatu konsesus global,” jelas Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Kamis (2/7/2020).

Dalam catatan Bisnis, apa yang diungkapkan oleh Ditjen Pajak ini sejalan dengan keinginan OECD. Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurría berharap solusi multilateral terkait pemajakan ekonomi digital bisa terealisasi.

Dalam publikasinya belum lama ini berharap Gurría melihat adanya sejumlah tantangan akibat tertundanya pemajakan ekonomi digital.

Dia meminta semua anggota Inclusive Framework on BEPS harus tetap terlibat dalam negosiasi untuk mencapai solusi global pada akhir tahun dengan menggunakan semua pekerjaan teknis yang telah dilakukan selama tiga tahun terakhir, termasuk selama krisis COVID-19.

Jika tidak ada solusi multilateral, lanjut dia, OECD memperkirakan lebih banyak negara akan mengambil langkah-langkah unilateral dan mereka yang sudah memilikinya mungkin tidak lagi terus menahannya.

“Ini, pada gilirannya, akan memicu perselisihan pajak dan, mau tidak mau, meningkatkan ketegangan perdagangan,”

Gurría menuturkan perang dagang, terutama jika terjadi saat ini, ketika ekonomi dunia sedang mengalami penurunan historis, akan memperburuk situasi ekonomi, pekerjaan dan kepercayaan lebih jauh.

“Solusi multilateral yang didasarkan pada pekerjaan 137 anggota Kerangka Inklusif di OECD jelas merupakan cara terbaik ke depan,” kata Gurría.

Seperti diamanatkan pada 2018 oleh G20 untuk memberikan solusi berbasis konsensus pada akhir 2020, OECD telah mengumpulkan 137 negara untuk bernegosiasi terkait pemajakan ekonomi digital.

Sejauh ini, OECD telah mengembangkan pendekatan dua pilar, yang akan dibahas pada minggu-minggu berikutnya menjelang sebuah pertemuan Kerangka Inklusif pada Oktober 2020.

“OECD akan mempertahankan jadwal pertemuannya untuk menawarkan semua anggota Kerangka Inklusif tempat dalam desain pendekatan multilateral,” tukasnya.