Pajak E-Commerce Bakal Picu Pelaku UMKM Jualan di Media Sosial

14 January 2019

Liputan6.com, 14 Januari 2019

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pajak bisnis jual beli daring (online) atau e-commerce yang mulai berlaku pada 1 April 2019.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA, Ignasius Untung menilai, ada PMK ini justru akan mengancam platform e-commerce lokal.

Karena tidak bisa dipungkiri, masih banyak para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjual barang dagangannya melalui media sosial.

Menurut untung, kebanyakan dari pelaku UMKM menjual di media sosial lantaran aman, karena tidak dikenakan pajak daripada di e-commerce seperti Bukalapak, Tokopedia, dan lain sebagainya.

“Dari studi idEA menemukan bahwa 95 persen pelaku UMKM online masih berjualan di platform media sosial. Dan hanya 19 persen yang sudah menggunakan platform marketplace,” kata Untung dalam konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Untung mengatakan, secara otomatis pemberlakukan PMK 210 pada plaform marketplace akan mendorong pedagang untuk beralih berdagang melalui media sosial yang minim kontrol. Berbagai masalah termasuk penipuan dan perlindungan konsumen pun dikhawatirkan meningkat.

“Tanpa pemberlakuan PMK 210 pun platform marketplace sudah harus berjuang keras untuk bersaing di tengah perlakuan yang tidak sama dengan media sosial yang notabenenya minim kepatuhan,” kata dia.

Jika kondisi ini berlanjut, kata Untung, dikhawatirkan plaform e-commerce lokal akan kalah bersaing.

“Kalah bersaing karena kalah strategi, itu sudah menjadi risiko bisnis. Tapi kalau bersaing karena tidak adanya level playing field atau kesetaraan itu amat disayangkan. Padahal justrun platform lokal mendorong peningkatan ekonomi ketimbang platform media sosial yang dimiliki asing,” pungkasnya.