Pajak Ekspor Feronikel dan NPI, Industri Smelter Minta Pemerintah Identifikasi Awal

08 May 2023

Senin, 08 Mei 2023

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pelaku usaha smelter meminta pemerintah melakukan identifikasi awal sebelum menetapkan pajak ekspor untuk produk Feronikel (FeNi) dan Nickel Pig Iron (NPI).

Sekjen Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian (AP3I) Haykal Hubeis mengungkapkan, identifikasi awal perlu dilakukan sebagai dasar pengenaan kebijakan pajak ekspor.

Menurutnya, pelaku usaha industri smelter nikel menghadapi situasi yang berbeda-beda. Salah satunya yakni masih cukup banyaknya smelter yang baru berdiri dan belum mencapai pengembalian tingkat investasi.

“Ada smelter yang sudah sukses, produksi berlipat-lipat ya itu boleh-boleh saja dikenakan tetapi ada smelter-smelter lain yang memang baru mencapai tingkat keuntungan tertentu,” kata Haykal kepada Kontan.co.id, Minggu (7/5).

Haykal melanjutkan, selain belum mencapai tingkat keekonomian, industri smelter juga selama ini harus membayar bea masuk yang beragam dari negara tujuan ekspor. Dengan demikian, pengenaan pajak ekspor oleh pemerintah Indonesia harus turut mempertimbangkan hal tersebut.

Selain itu, jika kemudian rencana pengenaan pajak ekspor didasarkan pada harga komoditas yang dianggap masih cukup tinggi, maka pemerintah perlu turut mempertimbangkan fluktuasi harga ke depannya.

Menurutnya, pemerintah sebaiknya tidak mengenakan besaran pajak yang seragam untuk seluruh industri smelter.

Adapun, pihaknya berharap besaran pajak ekspor jika kemudian diterapkan tidak melebihi 10%.

“Saya pikir mungkin bertahap, tidak bisa dipastikan bahwa itu harus di atas 10% atau 15% atau 20%. Tetapi saya pikir 10% itu masih okelah, (kalau) di atas itu sudah sensitif,” pungkas Haykal.

Kontan.co.id mencatat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menghitung besaran pajak ekspor untuk Ferronickel (FeNi) dan Nickel Pig Iron (NPI). Rencana pengenaan pajak ekspor ini sudah berembus dari tahun lalu ketika harga nikel melonjak.

Namun hingga saat ini aturan pajak ekspor NPI dan FeNi masih menggantung. Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, ekspor NPI dan FeNi harus dikenakan pajak karena kapasitas produksinya sudah terlalu banyak. Di sisi lain, nilai tambah FeNi dan NPI juga masih rendah.

“Di tahun lalu pembahasan pajak ekspor ini baru sekadar diinisiasi, tetapi kan harus dibahas dahulu angkanya ditentukan. Nanti (kapan dilaksanakan dan besaran pajak) ditunggu dulu saja,” kata Arifin, Jumat (5/5).

Arifin menilai pengenaan pajak ekspor kedua produk nikel ini tidak akan kehilangan momentumnya meskipun saat ini harga nikel mulai melandai. Dia mengatakan, ke depan permintaan nikel sebagai mineral strategis dalam proses transisi energi akan terus menguatkan harga komoditasnya.