Pajak Hiburan Jakarta di Atas 40%, Sandiaga: Makan Minum Tetap 10%

02 April 2024

Ahmad Masaul Khoiri – detikTravel

Selasa, 02 Apr 2024

Detik –

Kenaikan pajak hiburan minimal 40 persen menjadi polemik. Menteri Pariwisata dan Ekonomi (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan bahwa pajak makanan dan minuman di tempat hiburan itu tetap 10 persen atau mengacu pada aturan yang lama.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang menetapkan kenaikan pajak hiburan minimal sebesar 40 persen dan maksimal 75 persen. Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024.

Peraturan itu diterapkan mulai 5 Januari 2024. Meski ada kenaikan itu pada pajak hiburan, Sandiaga mengatakan bahwa pajak makanan dan minuman di tempat yang sama masih tetap 10 persen atau mengacu pada aturan yang lama.

“Untuk pajak hiburan alhamdulillah sudah berjalan. Dan sudah ada penyesuaian-penyesuaian,” kata Sandiaga dalam WBSU Extended, Senin (1/4/2024).

“Tapi per hari ini industri sudah berterima kasih karena seperti Jakarta, pajak yang meningkat menjadi 45% itu ternyata bisa dilakukan pendekatan perbedaan antara layanan,” dia menerangkan.

“Jadi misalnya makanannya kembali yang ke yang rezim 10%, minumannya juga. Hanya untuk komponen hiburannya saja yang di angka 45%. Tapi layanan lain seperti makanan minuman maupun akomodasi mengacu pada pajak yang sudah ditetapkan sekitar 10%,” kata dia.

Sandiaga juga menyebut bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait mulai dari PHRI juga GIPI. Saat ini, para pengusaha sudah melakukan gugatan dan menginginkan kepastian hukum.

“Kita berkoordinasi dengan industri. Ini salah salah satunya dengan PHRI. Kemarin dengan industri spa juga sudah mengajukan judicial review ke MK,” kata Sandiaga.

“Masih menunggu sengketa pilpres dan pileg. Tapi harapannya ini bisa diberikan kepastian hukum,” dia menegaskan.

Gabungan Industri Pariwisata Indonesia atau GIPI telah mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR) mengenai pajak hiburan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Rabu (7/1).

Langkah ini dilakukan menyusul kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau pajak hiburan menjadi 40-75%. PBJT 40-75% berlaku untuk jasa hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.

Itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

(msl/fem)