Pajak Korporasi Jadi Tulang Punggung Penerimaan Pajak April 2023

23 May 2023

Senin, 22 Mei 2023 /

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penerimaan pajak sampai April 2023 ini cukup menggembirakan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak per akhir April 2023 tercatat Rp 688,15 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, dari total tersebut, penerimaan pajak berarti sudah mencapai 40,05% dari target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 dan bahkan tumbuh 21,3% dari periode sama tahun sebelumnya.

Bila melihat dari penerimaan berbagai jenis pajak, pajak penghasilan (PPh) badan menjadi tulang punggung penerimaan pajak pada periode tersebut.

Berdasarkan catatan pemerintah, penerimaan PPh Badan per April 2023 tercatat tumbuh 28,5% secara tahunan (YoY), meski lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan tahun lalu di periode yang sama berhasil tumbuh 105,3%. Dengan capaian ini, PPh Badan menyumbang 31,1% dari total penerimaan pajak.

PPh Badan yang tumbuh tersebut disebabkan oleh peningkatan pembayaran PPh Tahunan Badan terutama dari sektor pertambangan.

“Tentu sektor pertambangan memberikan dampak yang cukup besar,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (22/5).

Jenis pajak dengan kontribusi terbesar kedua adalah  pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN). Dengan sumbangan sebesar 21,4% dari penerimaan pajak, jenis pajak ini berhasil tumbuh 39,4% YoY, atau meningkat dibandingkan pertumbuhan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 36,6% YoY.

Hanya saja, jika dilihat berdasarkan kinerja per bulan, PPN DN mengalami kontraksi 10,9% dikarenakan adanya peningkatkan restitusi serta pergesaran pembayaran PPN dan kompensasi bahan bakar minyak (BBM) ke awal bulan Mei.

“Ini terutama karena pembayaran PPN di mana bulan April banyak sekali cuti dan liburnya. Nanti kita lihat di bulan Mei akan pulih kembali sehingga kontraksi ini tidak perlu diimpretasikan secara alarm, namun kita tetap waspada,” katanya.

Selanjutnya, ada PPN Impor yang memberi kontribusi 11,8% dari total penerimaan pajak periode laporan. PPN Impor terpantau tumbuh 3,8% YoY, atau lebih rendah dari pertumbuhan periode yang sama di tahun lalu sebesar 40,2% YoY.

Kemudian disusul Pajak Penghasilan (PPh) 21 dngan porsi 10,1% dari total penerimaan pajak. Jenis pajak ini mencatat pertumbuhan 18,3% yoy, atau lebih rendah dibandingkan pada periode sama tahun sebelumnya yang tercatat 26,3%.

Ia bilang, penerimaan PPh 21 ini meningkat sejalan dengan pertumbuhan utilisasi dan juga upah tenaga kerja.

Lebih lanjut, kontributor selanjutnya adalah PPh Final dengan sumbangan 5,5% dari total penerimaan pajak, diikuti penerimaan PPh 26 dengan sumbangan 3,9%, kemudian PPh 22 impor dengan sumbangan 3,5%, serta PPh OP dengan sumbangan 1,2%.