Pajak Perusahaan Sudah Pasti Turun, Tinggal Tunggu Skemanya

02 August 2019

detikFinance, Jumat, 02 Agu 2019 13:08 WIB

 

Bali – Pelaku dunia usaha meminta pemerintah untuk menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Penurunan PPh badan diminta untuk mendorong daya saing perusahaan sehingga bisa lebih giat dalam memacu pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, kajian untuk penurunan PPh masih terus didiskusikan secara intensif. Aturan penurunan PPh Badan dijanjikan bakal segera dirilis dalam waktu dekat.

“Kalau diturunkan kan sudah pasti. Sedang dikomunikasikan. Tim antar pemerintahan juga sudah terbentuk. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sudah bisa. Tapi yang pasti secara intensif terus dikerjakan,” katanya saat ditemui di Bali, Jumat (2/8/2019).

Robert mengatakan ada dua opsi penurunan yang masih dikaji untuk bisa diterapkan. Apakah tarifnya akan langsung dipangkas dari 25% (tarif saat ini) ke 20% atau bertahap dari 25% ke 22% hingga ke 20%.

“Sudah firm akhirnya ke 20%. Tapi apakah secara langsung ke 20% apakah bertahap. Kita lagi putuskan antara 25% ke 20% kah langsung atau 25, 22, 20. Supaya bisa lebih moderat. Tapi antara opsi itulah,” katanya.

Robert mengatakan aturan penurunan PPh Badan bisa saja rampung tahun ini. Namun untuk pelaksanaannya, kemungkinan baru bisa di tahun mendatang.

“Aturannya bisa saja tahun ini, tapi pelaksanaannya bisa saja dua tahun lagi atau 2020,” ucap dia.

Sebelumnya diketahui produk Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang belum juga rampung menjadi ganjalan pemangkasan tarif PPh pajak bagi korporasi ini. RUU KUP yang masih harus dibahas di DPR membuat rencana ini tersendat.