PAJAK TRANSAKSI ELEKTRONIK, Reformasi PPN Digital Mendesak
15 March 2022
Tegar Arief
BisnisIndonesia, Selasa, 15/03/2022 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Reformasi Pajak Pertambahan Nilai di sektor transaksi digital mendesak untuk dilakukan dalam rangka mengoptimalisasi penerimaan negara pascakrisis akibat pandemi Covid-19. Terlebih, perdagangan melalui sistem elektronik terpantau cukup pesat sejak hawar virus Corona.n
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) di dalam VAT Digital Toolkit for Asia-Pacific mencatat, akselerasi pertumbuhan perdagangan elektronik (dagang-el) selama pandemi Covid-19 menekankan pentingnya perubahan skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Tantangan PPN dalam transaksi digital menurut organisasi tersebut ada pada skema pemungutan yang belum optimal atas meningkatnya penjualan barang secara daring sejak 2 tahun terakhir.
“Meskipun PPN rata-rata merupakan sumber pendapatan pajak yang penting di Asia Pasifik, banyak yurisdiksi belum menerapkan reformasi PPN yang diperlukan dalam menanggapi pertumbuhan dagang-el,” tulis laporan OECD yang dikutip Bisnis, Senin (14/3).
Secara konkret, OECD menyarankan kepada seluruh negara Asia Pasifik termasuk Indonesia, untuk mengenakan PPN atas produk digital nonfisik dari luar negeri dan impor berbagai barang bernilai rendah melalui platform dagang-el.
Terkait dengan produk digtal yang dijual korporasi asing ke konsumen domestik, OECD merekomendasikan untuk menetapkan tempat pengenaan PPN sesuai dengan lokasi konsumen yang mengacu pada data pembayaran perbankan, billing address, hingga IP address.
Tak hanya itu, Indonesia dan negara Asia Pasifik lainnya juga perlu menerapkan vendor collection regime, sehingga membuka peluang pemasok nonresiden yang melakukan penyerahan ke dalam negeri menjadi pemungut PPN.
Apabila usulan ini dilaksanakan, maka seluruh barang yang diimpor akan menjadi barang kena pajak (BKP) yang dikenai PPN sehingga membantu pemerintah mengoptimalisasi penggalian potensi pajak.
Adapun di Indonesia, dalam praktiknya hanya barang tidak berwujud serta jasa kena pajak (JKP) yang dikenai PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektroik (PMSE).
Sementara itu, impor barang oleh pelaku PMSE dilakukan di perbatasan, bukan langsung oleh platform dagang-el.
Dengan kata lain, Indonesia perlu untuk menerapkan seluruh barang baik berwujud maupun tidak berwujud sebagai BKP sehingga mampu menambah kantong negara.
Dalam kaitan ini, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar sepakat bahwa pemerintah perlu memaksimalkan pungutan dari PPN digital sejalan dengan pesatnya pertumbuhan dagang-el selama pandemi Covid-19.
“Pemerintah bisa melakukan optimalisasi perluasan basis perpajakan di sektor yang tetap tumbuh di tengah pandemi, misalnya dagang-el, termasuk dari platform luar negeri,” kata dia kepada Bisnis.
Menurutnya, langkah ini bisa menjadi salah satu pijakan bagi pemerintah untuk memuluskan pencapaian target pajak sepanjang tahun yang mencapai Rp1.265 triliun.
Di sisi lain, per 31 Januari 2022 pemerintah telah menunjuk 98 PMSE sebagai wajib pungut PPN atas transaksi digital.
Dari jumlah tersebutm 74 di antaranya telah melakukan penyetoran PPN PMSE senilai Rp5,03 triliun sejak ketentuan ini berlaku pada medio 2020.
Pelaku usaha yang ditunjuk sebagai PMSE berkewajiban untuk memungut PPN sebesar 10% dari harga penjualan atau harga layanan sebelum dikenakan pajak.
Adapun pemungutan PPN dilakukan pada saat pembeli barang atau penerima jasa melakukan pembayaran.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan instansinya akan terus menunjuk para pelaku usaha sebagai wajib pungut, khususnya yang kerap melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.