PDB Berpotensi Turun Jika Tarif PPN Naik Jadi 11 Persen

07 October 2021

CNN Indonesia | Rabu, 06/10/2021

Jakarta, CNN Indonesia — Ekonom Bidang Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus memaparkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022 akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Kenaikan tarif PPN tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Ahmad menjelaskan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen akan menurunkan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) 0,02 persen. Hal ini karena seluruh struktur pertumbuhan ekonomi berdampak dari kenaikan PPN.

Sebagai gambaran, Ahmad menyatakan kenaikan PPN akan mengerek biaya produksi dan konsumsi. Hal ini akan membuat daya beli masyarakat melemah.

Jika daya beli turun, maka utilisasi dan penjualan ikut melemah. Kinerja keuangan perusahaan terdampak, sehingga penyerapan tenaga kerja menurun.

Hal ini akan berdampak pada penurunan pendapatan masyarakat, konsumsi rumah tangga menurun, dan akhirnya menghambat pemulihan ekonomi. Ujung-ujungnya, penerimaan negara juga ikut menurun.

“Kalau ada kenaikan PPN akan memperlambat proses daya beli masyarakat yang berdampak pada proses pemulihan,” ungkap Ahmad dalam Diskusi Publik Menakar Untung Rugi RUU HPP, Rabu (6/10).

Lihat Juga :
RI-Filipina Siap ‘Goodbye’ dari Dolar AS, Susul China-Jepang
Ia memprediksi kenaikan tarif PPN akan menurunkan konsumsi masyarakat 2,05 persen. Lalu, upah riil turun 6,2 persen, ekspor hanya tumbuh 1,91 persen, dan impor tumbuh 3,3 persen.

“Neraca perdagangan terancam defisit lagi,” kata Ahmad.

Untuk itu, ia tak sepakat jika pemerintah mengerek tarif PPN tahun depan. Menurutnya, ada upaya lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk menaikkan penerimaan negara.

“Melalui penjaringan wajib pajak baru, salah satunya penertiban retail-retail non PKP (pengusaha kena pajak) yang menggunakan fasilitas non PKP. Ini bisa melalui penurunan ambang batas PKP Rp4,8 miliar menjadi lebih rendah,” papar Ahmad.

Lalu, pemerintah juga bisa memperluas basis pajak yang disesuaikan dengan struktur ekonomi dan karakteristik kelompok masyarakat. Kemudian, memperluas objek cukai dan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sebagai informasi, pemerintah berencana mengerek tarif PPN menjadi 11 persen tahun depan. Lalu, tarif PPN akan kembali naik menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.

Namun, pemerintah masih membuka opsi bahwa penetapan tarif PPN sebesar 11 persen pada 2022 dan 12 persen pada 2025 bisa diubah ke skema rentang tarif. Rentangnya, yaitu paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.