Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan Segera Dimejahijaukan
03 January 2022
Jumat, 31 Desember 2021 | 21:05 WIB
Oleh : Fana F Suparman / FFS
Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan bakal segera diadili atas perkara dugaan suap pemeriksaan pajak. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Wawan Ridwan.
Berkas perkara Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Wawan Ridwan ke tahap penuntutan atau tahap II.
“Tim penyidik dalam perkara tersangka WR (Wawan Ridwan) melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa karena tim jaksa berkesimpulan seluruh isi berkas perkara telah lengkap,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Jumat (31/12/2021).
Ali menyatakan Wawan tetap ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai 19 Januari 2022. Dengan pelimpahan ini, tim jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya, surat dakwaan Wawan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
“Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wawan bersama-sama Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak.
Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari kasus suap pajak yang telah menjerat dua mantan pejabat Ditjen Pajak lainnya, yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani serta sejumlah pihak lainnya.
Wawan dan Alfred diduga turut membantu atasannya, Angin dan Dadan untuk merekayasa nilai pajak PT Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, serta PT Gunung Madu Plantations. Keduanya turut kecipratan uang panas hasil rekayasa pajak tiga perusahaan besar tersebut.
Dalam proses pemeriksaan ketiga wajib pajak tersebut, KPK menduga adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya. Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, Wawan dan Alfred diduga menerima uang yang selanjutnya diteruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Dari total penerimaan tersebut, Wawan diduga menerima jatah pembagian sejumlah sekitar sebesar Sin$ 625.000.
Selain itu, KPK menduga Wawan juga menerima sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang diduga sebagai gratifikasi yang jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami. Tim penyidik KPK telah menyita tanah dan bangunan milik Wawan di Kota Bandung lantaran diduga berasal dari suap dan gratifikasi yamg diterimanya terkait pemeriksaan pajak.
Tak hanya dari pihak Ditjen Pajak, dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak ini, KPK juga telah menjerat Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations. Ketiga konsultan dan satu kuasa pajak itu disangka sebagai pihak pemberi suap kepada Angin, Dadan, Wawan dan Alfred serta tim pemeriksa pajak lainnya.