PEMAJAKAN EKONOMI DIGITAL , AS Tuding Indonesia Diskriminatif
25 January 2021
BisnisIndonesia, Senin, 25/01/2021
Bisnis, JAKARTA — Pemerintah Amerika Serikat menuding rumusan skema pemajakan digital Indonesia
yang tertuang di dalam UU No. 2/2020 diskriminatif dan merugikan perusahaan asal Negeri Paman Sam.
Tudingan tersebut disampaikan dalam laporan investigasi yang dilakukan oleh kantor perwakilan dagang
negara adidaya itu.n
Amerika Serikat (AS) melalui United States Trade Representative (USTR) melakukan investigasi terkait
dengan skema pemajakan atas transaksi digital atau digital service tax (DST) yang disiapkan oleh
Indonesia.
Kendati belum sepenuhnya diterapkan, negara tersebut tetap menyorot rumusan pemajakan digital
yang tertuang di dalam UU No. 2/2020 karena dianggap menimbulkan kekhawatiran.
Ada tiga poin yang dicantumkan dalam laporan investigasi bertajuk ‘Section 301 Investigations Status
Update on Digital Service Tax Investigation of Brazil, the Czech Republic, the European Union, and
Indonesia’ itu.
Pertama, AS menuduh skema pemajakan digital Indonesia diskriminatif karena hanya berlaku untuk
perdagangan elektronik yang dilakukan oleh subjek pajak nonresiden.
“AS prihatin bahwa DST yang terstruktur dengan cara ini mendiskriminasi perusahaan AS dan mungkin
menargetkan perusahaan AS untuk pajak khusus yang tidak menguntungkan,” tulis laporan yang dikutip
Bisnis, Minggu (24/1).
Kedua, Negeri Paman Sam itu menuding DST Indonesia tidak konsisten dengan prinsip perpajakan
internasional, terutama penerapan pajak penghasilan (PPh), pajak perdagangan melalui sistem
elektronik (PMSE), maupun pajak transaksi elektronik (PTE).
Prinsip perpajakan internasional yang dimaksud oleh USTR adalah pajak berbasis pendapatan, prinsip
mengenai bentuk usaha tetap (BUT), hingga munculnya risiko pajak berganda.
Ketiga, USTR khawatir DST Indonesia membatasi perdagangan AS melalui penciptaan beban pajak
tambahan untuk memaksa korporasi AS mengeluarkan ongkos lebih besar untuk menaati aturan
perpajakan di Indonesia, dan pengenaan pajak berganda pada korporasi AS.
“USTR akan melanjutkan penyelidikannya, termasuk dengan memantau perkembangan langkah-langkah
yang akan diimplementasikan,” tulis laporan tersebut.
Investigasi AS tidak hanya berhenti pada perilisan laporan ini. Negara tersebut akan terus melakukan
penyelidikan mengenai pemajakan digital lainnya dengan menjalin kerja sama bersama pemerintah.
Dalam laporan tersebut, USTR juga melampirkan surat yang dikirimkan kepada Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati.
Surat yang ditandatangani oleh Perwakilan Dagang AS Robert E. Lighthizer itu berisi informasi perihal
agenda investigasi yang dilakukan USTR.
Saat dimintai tanggapan oleh Bisnis, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis
Yustinus Prastowo membantah tudingan USTR itu.
Menurutnya, justru konsep pemajakan digital yang disiapkan oleh Pemerintah Indonesia memiliki
semangat untuk menciptakan keadilan pajak.
“Justru Perppu No. 1/2020 memberikan equal treatment. Kalau residen kan kewajibannya sudah jelas
sesuai UU ,” jelasnya kepada Bisnis.
Terlepas derasnya arus penolakan dari AS, pemerintah masih belum memiliki keputusan dalam waktu
dekat, apakah segera mengimplementasikan skema PPh pemajakan digital, atau memenuhi permintaan
AS itu.
KONSENSUS
Hingga saat ini, otoritas fiskal masih menunggu konsensus komunitas global yang difasilitasi oleh
Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).
“Kami menunggu konsensus global sambil terus mempelajari dinamika yang ada,” tegas Prastowo.
Sementara itu, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto berpendapat, konsensus
global OECD akan menghadapi tekanan berat karena melibatkan banyak negara.
Menurutnya, tidak salah jika pemerintah berkomitmen untuk menunggu konsensus. Akan tetapi,
otoritas fiskal tak lantas diam. Pemerintah perlu mengejawantahkan UU No. 2/2020 dalam bentuk
aturan teknis.
“Kalau sampai pertengahan 2021 tidak ada kesepakatan bagaimana? Itu perlu disiapkan. Memang perlu
juga disiapkan aturan pelaksanaannya kalau memang nanti memungut pajak elektronik. Kita juga harus
memungut PPh,” jelasnya.
Dia menambahkan, penerapan PPh secara sepihak ini merupakan bentuk dari unilateral meassure yang
diterapkan oleh banyak negara.
Sebagai negara berdaulat, kata Wahyu, Indonesia juga wajib menghitung batas toleransi terwujudnya
konsensus global.
“Jadi yang perlu disiapkan adalah bagaimana aturan pelaksanaannya yang jelas, bagaimana PMSE
diterapkan, besarannya, dan kriterianya,” tegasnya.
Selain mempertimbangkan kesepakatan global, pemerintah juga wajib menghitung beban anggaran
yang makin besar untuk penanganan pandemi Covid-19.
Pungutan PPh dalam transaksi digital bisa menjadi angin segar di tengah keringnya kantong pemerintah
akibat penerimaan pajak yang tertekan