Pemblokiran Rekening Penunggak Pajak Berlaku bagi WP Badan dan Perorangan

19 September 2019

Bisnis.com 19 September 2019  |  14:52 WIB

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memblokir rekening Wajib Pajak yang tak melaksanakan kewajibannya mulai tahun depan akan berlaku ke semua pihak.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Faisal Syarifuddin mengatakan kebijakan ini rencananya diterapkan baik untuk Wajib Pajak (WP) perorangan maupun badan. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan membicarakan lebih lanjut rencana ini dengan Bank Indonesia (BI).

“Rencana akan kami koordinasikan dengan BI untuk langkah berikutnya. [Pemblokiran] Dilakukan untuk penunggak pajak yang tidak kooperatif, baik badan maupun perorangan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (19/9/2019).

Rencana Pemprov DKI memblokir rekening WP yang tak menjalankan kewajibannya memancing banyak komentar. Hal ini terjadi lantaran ada kemungkinan dampaknya bisa dirasakan pelaku industri perbankan di Indonesia.

Sebagai catatan, DKI Jakarta hingga kini masih menyandang status sebagai daerah pusat penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK). Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hampir 50 persen dari nilai DPK perbankan sebesar Rp5.799 triliun berasal dari ibu kota, tepatnya senilai Rp2.877 triliun.

Daerah lain yang juga menyumbangkan DPK secara signifikan adalah Jawa Timur dengan Rp562,4 triliun dan Jawa Barat yang sekitar Rp488,92 triliun.

Selain memblokir rekening, Pemprov DKI juga berencana memasang stiker atau plang penunggak pajak, surat paksa, sita lelang, penghapusan kendaraan dari regident, pencabutan perizinan usaha, pemblokiran rekening, serta rencana gijzeling atau penyanderaan sementara.

“Pemblokiran rekening perbankan akan diberlakukan untuk WP yang menunggak dan rencana penyandraan atau gijzeling bagi WP yang tidak kooperatif dalam pembayaran pajaknya,” tambah Faisal.