Pemerintah bisa mencabut insentif superdeduction tax bila tak efektif

12 September 2019

Kontan, Kamis, 12 September 2019 / 18:26 WIB

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Pemerintah bermurah hati memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) super atau  superdeduction tax bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi.

Namun untuk memastikan efektivitasnya, pemerintah juga menetapkan ketentuan evaluasi dari kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran yang diselenggarakan oleh perusahaan. Jika dinilai tak efektif, pemerintah tak segan mencabut insentif tersebut untuk tahun-tahun berikutnya.

Dalam pasal itu disebutkan Kementerian dan Dinas terkait dapat melakukan evaluasi efektivitas pemberian insentif superdeduction tax kepada wajib pajak.

Evaluasi dapat dilakukan oleh kementerian atau dinas daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Juga oleh Kementerian Agama, Kemenristekdikti, Kementerian atau Dinas daerah provinsi/kota yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau kementerian yang menjadi pembina sektor dari wajib pajak.

Hal-hal yang dapat dievaluasi antara lain, pertama, kesesuaian program kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran, keahlian dari instruktur atau pengajar kegiatan.

Kedua, peningkatan kompetensi peserta kegiatan. Dan ketiga, hasil penyerapan tenaga kerja dari peserta praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Hasil evaluasi nantinya disampaikan kepada Dirjen Pajak melalui Direktur Peraturan Perpajakan II.

“Dalam hal berdasarkan evaluasi kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak dinilai tidak efektif, tambahan pengurangan penghasilan bruto tidak diberikan kepada WP untuk tahun-tahun pajak berikutnya setelah dilakukannya evaluasi dari kementerian dan/ atau dinas terkait,” seperti tertulis pada ayat kelima pasal itu.

Selain itu, WP yang telah memanfaatkan insentif superdeduction tax juga wajib menyampaikan laporan biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan,dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu setiap tahun kepada Dirjen Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Laporan paling lambat diserahkan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan badan Tahun Pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto.