Pemerintah Kasih Insentif Pengusaha SPBU di IKN, Shell Belum Tertarik

17 March 2023

Pemerintah memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) bagi investor yang membangun fasilitas SPBU di IKN.

Bisnis.com16 Maret 2023  

Bisnis.com, JAKARTA – Shell Indonesia masih belum melirik peluang untuk memperluas cabangnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara meski pemerintah telah menawarkan insentif pajak bagi pengusaha yang membangun stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Direktur Mobility Shell Indonesia Ingrid Siburian mengatakan Shell saat ini berfokus untuk mengembangkan jaringan SPBU/SPKLU di 5 provinsi yang ada saat ini seperti di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatra Utara.

“Akan tetapi, kami tetap mencermati perkembangan dan permintaan pasar akan bahan bakar berkualitas serta fasilitas pengisian daya kendaraan listrik,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (15/3/2023).

Sekadar informasi, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) bagi investor yang membangun fasilitas tersebut di IKN Nusantara. Namun, terdapat syarat yang herus dipenuhi bagi pengusaha SPBU untuk bisa mendapatkan fasilitas tersebut.

Dalam Peraturan Pemerintah No. 12/2003, fasilitas pengurangan PPh diberikan untuk nilai penanaman modal paling sedikit Rp10 miliar. Pengurangan Pajak Penghasilan badan diberikan sebesar 100 persen dari jumlah PPh badan yang terutang.

Pengurangan PPh badan untuk bidang usaha bangkitan ekonomi seperti SPBU diberikan selama 20 tahun pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak 2023 sampai dengan 2030, 15 tahun pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak 2O31 sampai dengan 2035, dan 10 tahun pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak 2036 sampai dengan 2045.