Pemerintah Klaim Terjadi Rebound Kinerja Penerimaan Pajak pada November 2019

19 December 2019

Bisnis.com 19 Desember 2019  |  17:12 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa penerimaan pajak pada akhir tahun 2019 mulai membaik dan mengindikasikan adanya perbaikan kondisi perekonomian.

Menurutnya, hal ini akan merupakan indikasi positif atas keadaan perekonomian pada 2020.

Apabila ditilik per jenis pajak per bulannya, penerimaan PPh 21, PPh Badan, PPN Dalam Negeri mulai tumbuh pada angka positif pada Oktober dan November 2019 setelah tertekan sepanjang kuartal III/2019.

Contohnya, PPh 21 sempat tercatat mengalami kontraksi sebesar -0,82% (yoy) pada kuartal III/2019. Pada Oktober dan November, PPh 21 tercatat tumbuh masing-masing sebesar 10,42% (yoy) dan 19,6% (yoy).

PPh Badan yang mengalami kontraksi sebesar -12,68% (yoy) pada kuartal III/2019 pun berhasil tumbuh positif pada Oktober dan November 2019 dengan pertumbuhan bulanan masing-masing sebesar 8,54% (yoy) dan melonjak ke angka 25,22% (yoy).

Adapun PPN Dalam Negeri yang terkontraksi sebesar -3,89% (yoy) pada kuartal III/2019 pun tercatat tumbuh 2,72% (yoy) dan 2,69% (yoy) pada Oktober dan November 2019.

“Ini yang saya anggap sebagai tanda-tanda rebound dan tanda-tanda terjadinya pembalikan dan tampak cukup konsisten di semua lini. Namun, kita melihat kegiatan impor masih sangat kontraktif dan ini harus kita waspadai,” ujar Sri Mulyani, Kamis (19/12/2019).

Secara bulanan PPh 22 Impor dan PPN Impor masih tercatat mengalami kontraksi pada November 2019 masing-masing mencapai -6,88% (yoy) dan -13,34% (yoy).

Secara kumulatif, impor pada Januari hingga Oktober 2019 masih sebesar US$140,89 miliar atau masih rendah 9,94% (yoy).

Turunnya kegiatan impor berdampak langsung pada kegiatan produksi karena sebagian besar impor Indonesia adalah barang baku dan barang modal, bukan barang konsumsi.

Hal ini mengindikasikan sektor manufaktur masih belum tumbuh positif dan tampak pertumbuhan realisasi pajak dari sektor tersebut yang masih pada level kontraksi.

Secara kumulatif hingga November 2019, penerimaan pajak dari industri pengolahan masih sebesar Rp312,9 triliun atau mengalami kontraksi sebesar -3,1% (yoy). Pada November 2019, penerimaan pajak dari sektor manufkatur juga masih terkontraksi sebesar 1,8%(yoy).

Penerimaan pajak dari sektor pertambangan secara kumulatif hingga November 2019 juga masih mengalami kontraksi sebesar -20% (yoy) dengan nominal Rp52,49 triliun. Penerimaan pajak dari sektor pertambangan pada November sendiri secara bulanan masih terkontraksi -0,49% (yoy).

Tekanan pada sektor tersebut tidak terlepas dari moderasi eskpor impor serta harga komoditas.

Seperti diketahui, realisasi penerimaan pajak hingga November 2019 tercatat masih mengalami kontraksi hingga -0,04% (yoy) dengan nominal mencapai Rp1.136,17 triliun. Dengan ini, penerimaan pajak sepanjang 2019 hingga November tercatat masih sebesar 72,02% dari target yang sebesar Rp1.577,56 triliun.

Terkait dengan kontraksi per November 2019 tersebut, Kementerian Keuangan berargumen bahwa hal ini lebih disebabkan oleh hari libur yang jatuh pada 30 November 2019 yang berimplikasi pada bergesernya tanggal jatuh tempo pembayaran PPN Oktober.

Akibatnya, PPN yang seharusnya disetorkan pada 30 November akhirnya disetorkan pada 2 Desmber 2019. Dengan ini, Kementerian Keuangan berargumen bahwa penerimaan pajak secara kumulatif per November 2019 seharusnya 0,26% (yoy).