Pemerintah Luncurkan Perizinan Investasi Model Baru 2 Juli

09 June 2021

CNN Indonesia | Selasa, 08/06/2021

Jakarta, CNN Indonesia —

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPMBahlil Lahadalia mengatakan versi terbaru perizinan berusaha satu pintu melalui Online Single Submission (OSS) bisa diluncurkan pada 2 Juli 2021 mendatang. Saat ini, pihaknya masih melakukan uji coba sistem perizinan yang terpusat di Kementerian Investasi tersebut.

Insya Allah, 2 Juli live, tapi ini harus ada kerja keras,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Selasa (8/6).

Ia menuturkan Kementerian Investasi masih menunggu data klasifikasi bidang usahanya (KBLI) dari Kementerian Perindustrian. Berdasarkan catatannya, masih ada 2.000 KBLI yang statusnya belum clean and clear dari total 3.767 KBLI.

 

Dari 2.000 KBLI tersebut, mayoritas yakni 1.369 KBLI berada di bawah kewenangan Kementerian Perindustrian. Oleh sebab itu, ia berharap Kementerian Perindustrian segera menyelesaikan data KBLI tersebut, lantaran masih membutuhkan proses penyesuaian di sistem OSS.

“2 Juli sudah live sudah, test case sekarang. Jadi, on langsung dipergunakan itu 2 Juli, dengan catatan KBLI dari Kementerian Perindustrian yang masih 2.000 lebih itu bisa masuk segera karena begitu masuk di-develop dulu di aplikasi,” tuturnya.

Ia mengatakan sistem OSS akan mengintegrasikan perizinan dari 18 kementerian/lembaga (K/L). Selanjutnya, Kementerian Investasi akan mengeluarkan perizinan atas nama 18 K/L tersebut.

 

“Sementara untuk gubernur bupati itu perizinan diteken oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dinasnya Kementerian Investasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menargetkan OSS bisa diimplementasikan pada Juli 2021 mendatang. Sistem baru OSS ini mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“OSS diharapkan bisa jalan Juli 2021,” ucap Airlangga dalam Konferensi Pers Perpanjangan PPKM Mikro.