Pemerintah Obral Insentif Untuk Investor di Sektor Prioritas

25 February 2021

CNN Indonesia | Rabu, 24/02/2021

Jakarta, CNN Indonesia —

Pemerintah akan memberikan insentif fiskal dan nonfiskal kepada investor yang masuk dalam daftar bidang usaha prioritas.

Insentif ini diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 dan diundangkan pada hari yang sama.

Dalam Pasal 4 Ayat 1 disebutkan bisnis yang masuk dalam bidang usaha prioritas harus memenuhi beberapa kriteria, seperti proyek strategis nasional (PSN), padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, dan kegiatan penelitian.

 

Nantinya, pemerintah bisa memberikan beberapa jenis insentif fiskal. Beberapa contohnya, pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang tertentu atau daerah-daerah tertentu (tax allowance) dan pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday).

Lalu, insentif kepabeanan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pembangunan industri dalam rangka penanaman modal.

Selanjutnya, insentif fiskal yang akan diberikan berupa kemudahan perizinan, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan ini juga sekaligus memperlebar pintu investasi asing dengan memangkas jumlah bidang usaha yang tertutup untuk investasi asing dari sebelumnya 20 menjadi hanya enam.


Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan aturan sebelumnya menyatakan ada 20 bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal seperti tercantum dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.

Enam bidang usaha dimaksud meliputi budi daya atau industri narkoba dan segala bentuk perjudian. Penutupan investasi pada dua bidang ini untuk menjaga masyarakat, khususnya generasi muda dari dampak negatif narkoba dan perjudian.

Kemudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam appendix, industri senjata kimia, dan industri bahan kimia perusak ozon. Sejalan dengan pembukaan sejumlah sektor usaha, pemerintah juga menghapus istilah DNI dari Perpres 10 Tahun 2021.

Sebagai gantinya, pemerintah mencantumkan daftar bidang usaha prioritas sebanyak 245 sektor.

(aud/agt)