Pemerintah tambah lebih dari 700 KBLI yang akan mendapat insentif pajak

22 April 2020

Kontan, Rabu, 22 April 2020 / 13:56 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menambah lebih dari 700 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang bisa mendapatkan insentif pajak.

Hal itu sebagai stimulus dalam mengurangi dampak ekonomi dari pandemi virus corona (Covid-19). Nantinya KBLI yang mendapat stimulus akan mendapat insentif pajak baik Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25.

“Jumlah KBLI dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang lalu ada 440 KBLI dan jumlah usulan tambahan sebanyak 761 KBLI termasuk 118 KBLI yang merupakan perluasan insentif . Sehingga totalnya sebesar 1.083 KBLI,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas, Rabu (22/4).

Dari angka tersebut berasal dari 18 sektor usaha. Selain insentif PPh, ada sejumlah sektor yang akan mendapatkan insentif dari sisi kepabeanan dan cukai.

Insentif tersebut akan diberikan bagi sekor kesehatan dan barang penting untuk mendukung kemampuan penanganan Covid-19. Antara lain seperti Alat Pelindung Diri (APD), alat tes, obat, peralatan medis dan lainnya.

Penambahan sektor tersebut diklaim Menteri Keuangan Sri Mulyani hampir menyentuh seluruh sektor. Tidak hanya peerusahaan besar atau menengah, sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) juga akan menjadi perhatian dalam penyaluran insentif.

“Total estimasinya kita perkirakan Rp 35,5 triliun plus UMKM pajak ditanggung pemerintah sehingga mereka tidak tanggung pajak selama 4 bulan,” terang Sri Mulyani.

Berikut daftar sektor yang mendapat insentif:

  1. Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan
    2. Sektor pertambangan dan penggalian
    3. Sektor industri pengolahan
    4. Sektor pengadaan listrik, gas, uap air panas, dan udara dingin
    5. Sektor pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remidiasi
    6. Sektor konstruksi
    7. Sektor perdagangan besar, eceran, reparasi, perawatan mobil dan sepeda motor
    8. Sektor pengangkutan dan pergudangan
    9. Sektor penyediaan akomodasi, penyediaan makan minum
    10. Sektor informasi dan komunikasi
    11. Sektor aktivitas keuangan dan asuransi
    12. Sektor real estate
    13. Sektor jasa profesional ilmiah dan teknis
    14. Sektor aktivitas penyewaan, sewa gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwista dan penunjang usaha  lain
    15. Sektor pendidikan
    16. Sektor kesehatan manusia dan aktivitas sosial
    17. Sektor industri pariwisata, kesenian, hiburan, rekreasi
    18. Sektor aktivitas jasa lainnya