Pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan masih angan-angan

29 July 2019

Kontan, Senin, 29 Juli 2019 / 15:28 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sejak tahun lalu, pemerintah mencanangkan pemisahan Direktorat Jendral Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, hingga kini wacana tersebut masih jadi angan-angan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara telah menggagasnya lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Dia menjelaskan, pemerintah telah menyerahkan draf RUU KUP kepada parlemen sejak lama.

Proses selanjutnya, Kemenkeu hanya dapat menunggu panggilan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk duduk bersama melakukan pembahasan atas RUU tersebut.

Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Melchias Markus Mekeng mengatakan RUU KUP tidak akan dibahas pada periode ini. Alasannya masih ada beberapa fraksi yang belum menyampaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Melchias mengira dari sisi pemerintah sepertinya belum satu suara tentang beberapa hal dalam RUU KUP. “Khususnya soal pembentukan Badan Penerimaan Perpajakan (BPP),” kata Melchias kepada Kontan.co.id, Senin (29/7).

Seperti yang diketahui, pemisahan DJP dari Kemenkeu merupakan salah satu poin yang dimasukkan dalam draf RUU KUP. Poin ini menuai sa dan kontra. Dari sisi, pihak yang setuju hal ini dapat memusatkan pendapatan negara dari satu departemen saja.

Sementara pandangan kontra terutama dari kalangan pengusaha yang tidak menghendaki DJP diubah menjadi lembaga independen dengan tajuk BPP.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani tidak setuju karena berkaca pada lembaga independen sebelumnya justru sering dipolitisasi dan menjadi overpower.

Melchias menegaskan RUU KUP akan dibahas pada periode yang baru. “Nanti kami juga menunggu Ampres dari presiden lagi,” kta Melchias.