Pemprov DKI Bakal Blokir Rekening Bank Penunggak Pajak

17 September 2019

CNN Indonesia | Selasa, 17/09/2019 01:18 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas para wajib pajak yang tidak memanfaatkan program keringanan pajak 2019. Ada sejumlah upaya yang akan ditempuh pada 2020 mendatang.

“Kami dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah akan melaksanakan law-enforcement (penegakan hukum) secara massif,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin di Balai Kota, DKI Jakarta, Senin (16/9).

Salah satu tindakan tegas yang akan dilakukan yakni memblokir rekening perbankan milik wajib pajak yang menunda untuk membayar kewajiban.

“Ada pemblokiran rekening perbankan yang dilakukan oleh wajib pajak yang menunda perpajakannya,” kata Faisal.

Tak hanya memblokir rekening, Pemprov juga akan melakukan penangkapan, penyanderaan atau gijzeling sementara. Itu akan diterapkan kepada wajib pajak yang tidak kooperatif dalam pembayaran pajak.

“Dan rencana penyanderaan atau gijzeling atau penangkapan sementara bagi wajib pajak yang tidak kooperatif dalam pembayaran pajaknya,” kata Faisal.

Tindakan tegas lainnya yaitu memasang stiker atau plang kepada penunggak pajak. Selain itu ada juga pelaksanaan surat paksa dari juru sita BPRD.

Sementara untuk wajib pajak kendaraan bermotor, tindakan tegas dilakukan dengan menghapus registrasi dan identifikasi atau pencabutan nomor polisi bagi kendaraan bermotor. Itu akan diterapkan kepada pihak yang menunggak pajak 2 tahun setelah masa berlaku STNK.

“Nah program ini kami kerja sama dengan Polda Metro Jaya di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” ujar Faisal.

Dia mengatakan bahwa pencabutan izin usaha juga akan dilakukan. Terutama bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online.

“Jadi tahun ini, kami memasang pelaksanaan online system untuk pembayaran pajak daerah. Ini wajib dipasang oleh seluruh wajib pajak. Apabila wajib pajak tidak mau memasang, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usahanya,” kata dia.

“Bagi wajib pajak yang belum menyelesaikan perpajakannya, maka izin usahanya oleh Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan ditunda sampai izin atau pembayaran pajaknya lunas,” kata Faisal

Faisal lalu mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk aktif mengikuti program keringanan pajak daerah. Hal ini dilakukan agar terhindar dari sanksi administrasi dan penegakan hukum yang akan berlaku pada 2020.

Sementara untuk wajib pajak kendaraan bermotor, tindakan tegas dilakukan dengan menghapus registrasi dan identifikasi atau pencabutan nomor polisi bagi kendaraan bermotor. Itu akan diterapkan kepada pihak yang menunggak pajak 2 tahun setelah masa berlaku STNK.

“Nah program ini kami kerja sama dengan Polda Metro Jaya di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” ujar Faisal.

Dia mengatakan bahwa pencabutan izin usaha juga akan dilakukan. Terutama bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online.

“Jadi tahun ini, kami memasang pelaksanaan online system untuk pembayaran pajak daerah. Ini wajib dipasang oleh seluruh wajib pajak. Apabila wajib pajak tidak mau memasang, maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usahanya,” kata dia.

“Bagi wajib pajak yang belum menyelesaikan perpajakannya, maka izin usahanya oleh Dinas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) akan ditunda sampai izin atau pembayaran pajaknya lunas,” kata Faisal

Faisal lalu mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk aktif mengikuti program keringanan pajak daerah. Hal ini dilakukan agar terhindar dari sanksi administrasi dan penegakan hukum yang akan berlaku pada 2020.