Pemungutan PPN Perusahaan Digital Tak Hanya Diberlakukan di Indonesia

02 July 2020

Investor.id, Kamis, 2 Juli 2020 | 13:41 WIB

JAKARTA, investor.id –  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP  Hestu Yoga Saksama mengatakan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dari transaksi digital sebenarnya tidak hanya dilakukan di Indonesia.

Sebelum Indonesia melakukan beberapa negara lain sudah melakukan seperti Australia yang sudah melakukan sejak tahun 2017, negara-negara Eropa sudah melakukannya dari tahun 2015. Serta negara di Asia Tenggara seperti Singapura dan Malaysia yang sudah menjalankan kebijakan ini sejak awal tahun 2020 ini.

“Pengenaan PPN sudah berjalan di berbagai negara. Karena yang dipungut adalah pajak PPN yaitu pajak yang menanggung adalah konsumen di dalam negeri Indonesia bukan perusahaan dari luar negeri,” ucap Hestu Yoga dalam acara Market Review di IDX Channel pada Kamis (2/7).

Yoga mengatakan langkah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 berlaku per 1 Juli 2020.

Upaya pemungutan pajak digital ini memang sedang disorot oleh pemerintah Amerika Serikat melalui United States Trade Representative (USTR). Yoga mengatakan pihak USTR tidak menyoroti upaya pemungutan pajak PPN tetapi masalah pajak penghasilan atau PPH atau digital service tax bagi pemajakan atas penghasilan dari perusahaan perusahaan digital dari  negara Paman Sam. Pemerintah Indonesia sendiri masih menunggu sikap dari konsensus global mengenai hal ini.

“Terkait USTR dan rencana melakukan investasigasi kami tentunya memantau terus dan memitigasi segala risiko. Bagaimana kita menjelaskan semuanya. Itu sesuatu yang berbeda (dari pemungutan PPN) dan kami akan memitigasi terus,” ucap Yoga.

Sementara itu Deputy Director Center for Indonesia Taxation (CITA), Ruben Hutabarat mengatakan bila dilihat dari sisi kebijakan, sudah saatnya DJP mengenakan PPN atas transaksi barang kena pajak berwujud maupun jasa yang diterapkan oleh perusahaan di luar negeri.  Hal ini akan menciptakan perlakuan yang adil (level playing field) antara perusahaan lokal dan internasional yang beroperasi di Indonesia.

“Kalau ini tidak dikenakan terhadap satu pihak yang seharusnya memungut ke PPN-nya. Ada pihak lain yang bisa transaksi yang tidak dikenakan ini tidak sama level of playing field-nya.  Memang sudah saatnya dan urgent untuk dikenakan,” ucapnya.