Penerapan Pajak Karbon, Menkeu Sri Mulyani: Cuma Masalah Timing

14 July 2022

Sejauh ini pemerintah sudah dua kali menunda penerapan pajak karbon di Indonesia yang telah diamanatkan undang-undang

Wibi Pangestu Pratama – Bisnis.com 13 Juli 2022  |

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku bahwa tidak ada kendala teknis dalam rencana implementasi pajak karbon, yang tertunda dua kali dari rencana awal. Dia berdalih bahwa belum kunjung berlakunya upaya menurunkan emisi karbon karena faktor makro ekonomi, baik dalam maupun luar negeri. Dia mengatakan bahwa pemerintah menunggu momentum yang tepat untuk menerapkan pajak karbon. Penundaan implementasi pajak karbon hingga dua kali, menurutnya, karena kondisi ekonomi yang kurang memungkinkan.

“Kita tunggu timing saja, kendala teknis tidak ada. Kita semuanya sudah siapkan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers forum bisnis Sustainable Finance: Instrument and Management in Achieving Sustainable Development of Indonesia, Rabu (13/7/2022). Baca Juga : Sri Mulyani: APBN Tidak Kuat Biayai Pengurangan Emisi Karbon Dia menyatakan bahwa setiap kebijakan yang akan memengaruhi kondisi sosial dan politik harus melalui berbagai pertimbangan. Maka, pemerintah harus melihat dan mengkaji dengan detil sebelum memberlakukan kebijakan terkait, termasuk soal pajak karbon.

“Maka kita harus melihat dan meneliti dengan detil, apakah policy-nya sudah baik, timing tepat, karena itu akan menentukan keberhasilan sebuah policy,” kata Sri Mulyani. Sri Mulyani menyebut bahwa saat ini pemerintah fokus kepada penanganan kenaikan inflasi, yang diikuti dengan kenaikan suku bunga dan likuiditas. Perhatian terpusat pada kondisi itu karena bisa berdampak terhadap resesi, sesuatu yang dihindari di masa pemulihan ekonomi.

Dia pun menyatakan jangan sampai suatu kebijakan muncul dan malah memperburuk risiko yang ada dari gejolak ekonomi global. Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022. Implementasinya hanya berlaku terbatas bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), karena menyumbang emisi karbon sangat besar. Pemerintah ternyata belum siap menjalankan amanat dari UU yang diusungnya sendiri, sehingga implementasi pajak karbon diundur menjadi 1 Juli 2022. Namun, amanat itu kembali tertunda dan belum terdapat kejelasan kapan akan mulai berlaku.