Penerimaan cukai vape naik terus, Ditjen Bea Cukai makin serius pada sektor ini

04 February 2021

Kamis, 04 Februari 2021

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, adanya tren peningkatan penerimaan cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) seperti ekstrak tembakau atau cairan rokok elektrik (liquid vape).

Kepala Seksi tarif cukai dan harga dasar I Direktorat Teknis dan Fasilitas DJBC Putu Eko Prasetio mengatakan, pemerintah akan lebih serius pada sektor ini karena membawa potensi penerimaan yang menggembirakan.

“Ini sebenarnya sektor baru, tetapi berkembang terus. Kami memandang perlu serius untuk sektor ini, karena dari sisi penerimaan sangat menjanjikan,” tegas Putu dalam web seminar, Kamis (4/2).

Pengenaan cukai HPTL memang baru dilangsungkan pada pertengahan tahun 2018. Hingga akhir tahun 2020, penerimaan tercatat Rp 99 miliar. Kemudian, pada tahun 2019 penerimaan cukai HPTL meroket 331,1% menjadi Rp 427,01 miliar.

Dan pada tahun 2020 kembali naik 59,2% menjadi Rp 689 miliar, dengan penerimaan cukai yang paling dominan ada pada ekstrak dan essence tembakau (EET)-cair sebesar Rp 604,9 miliar atau memegang porsi 88,9%.

“Iya, memang penerimaan cukai HPTL ini mayoritasnya didapat dari EET-cair atau yang lebih dikenal dengan li1uid vape,” terangnya.

Kemudian, DJBC mencatat setidaknya ada 220 pabrik HTPL yangmelakukan pemesanan pita cukai pada tahun 2020. Sebaran pabrikan HTPL terbanyak pun terpantau berada di Bandung, Jawa Barat.

Lebih lanjut, Putu mengatakan arah kebijakan pemerintah terkait cukai HTPL ini memang masih belum pasti karena banyak perdebatan terkait masalah kesehatan.

Ada yang menilai tingkat bahaya konsumsi HPTL ini tidak sebesar konsumsi rokok konvensial. Ada yang menilai sebaliknya. Sayangnya, hingga kini Kementerian Kesehatan masih belum menerbitkan rekomendasi resmi tentang HPTL ini kurang berbahaya (less harmful product).

Namun saat ini, pemerintah memberlakukan ketentuan cukai HTPL berbeda daripada rokok konvensional. Pada HPTL, tidak ada penggolongan pabrikan serta pengenaan tarif secara ad valorem sebesar 57% dari harga jual eceran.

Selain itu, pemerintah menetapkan harga jual eceran minimum pada HPTL yang juga menjadi dasar perhitungan cukainya. Ukuran kemasan eceran pun juga diatur dan produk HPTL ini tak termasuk obyek pajak rokok, yang saat ini berlaku bagi rokok konvensional.