PENERIMAAN NEGARA Kontribusi Wajib Pajak Baru Minim

02 December 2022

Wibi Pangestu Pratama & Tegar Arief
Jum’at, 02/12/2022

Bisnis, BATAM — Jumlah wajib pajak baru mencatatkan pertumbuhan hingga 3,85 juta orang pada tahun ini. Akan tetapi, wajib pajak baru yang membayar pajak justru menurun.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat selama periode Januari—September 2022, terdapat penambahan 3,85 juta wajib pajak baru. Jumlah itu meningkat dibandingkan dengan pencapaian sepanjang 2021 yakni 3,47 juta wajib pajak baru, atau tumbuh 10,8%(year-on-year/YoY).

Meskipun begitu, jumlah wajib pajak baru yang melakukan pembayaran pajak ternyata berkurang. Sepanjang Januari—September 2022, hanya 385.624 wajib pajak baru yang membayar pajak atau 10,01% dari total wajib pajak baru, dengan pembayaran Rp3,2 miliar.

Adapun, pada 2021 sebanyak 816.908 atau 23,5% wajib pajak baru tercatat membayar pajak kepada negara. Total pembayaran para wajib pajak baru ini pun jauh lebih tinggi, mencapai Rp7,7 triliun.

Penambahan wajib pajak hasil ekstensifikasi pun menunjukkan kondisi serupa. Pada Januari—September 2022 terdapat 35.934 wajib pajak baru hasil ekstensifikasi. Tetapi hanya 4.184 atau 11,6% di antara mereka yang membayar pajak, total senilai Rp48,97 miliar.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Aim Nursalim Saleh menjelaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia adalah berdasarkan penilaian sendiri (self assessment).

Artinya, wajib pajak melakukan penilaian dan pembayaran sendiri, sedangkan Ditjen Pajak bertugas mengawasi seluruh proses tersebut.

Aim pun menyebut terdapat kemungkinan sejumlah wajib pajak baru merupakan pencari kerja atau mereka yang baru memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Banyaknya pemegang NPWP baru berarti meningkatkan basis pajak.

Menurut Aim, terdapat kemungkinan mereka belum memperoleh kerja sehingga sudah tercatat sebagai wajib pajak tetapi belum membayar pajak.

Terdapat kemungkinan pula mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga belum terjadi pembayaran pajak.

“Bisa jadi syarat untuk bekerja, tetapi kerja belum beres sudah PHK. Bisa jadi. Ada on and off, akan kami teliti terus,” ujar Aim dalam media briefing Ditjen Pajak di Batam, Selasa (29/11).

Sementara itu, Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menyatakan, dengan asas perpajakan self assessment, kunci pencapaian penerimaan adalah efektivitas edukasi dan pengawasan yang dilakukan oleh otoritas.

Menurutnya, yang menjadi tantangan dalam upaya pengumpulan pajak adalah tentang integrasi data dan penguatan lembaga ororitas. “Integrasi data yang valid bisa menjadi instrumen yang sangat efektif untuk melakukan pengawasan ini,” ujarnya. ^(Wibi Pangestu Pratama/Tegar Arief)

Editor : Tegar Arief