Penerimaan pajak hanya tumbuh 0,23%, ini penyebabnya

18 November 2019

Kontan, Senin, 18 November 2019 / 16:43 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penerimaan pajak sepanjang Januari-Oktober 2019 tidak memuaskan. Pemerintah berdalih kinerja dari kontributor terbesar penerimaan negara itu melempem karena kinerja korporasi sedang turun lantaran pertumbuhan ekonomi global dan domestik melemah.

Berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 penerimaan pajak sampai dengan akhir Oktober 2019 sebesar Rp 1.018,47 triliun. Secara tahunan, angka tersebut hanya tumbuh 0,23% dibanding tahun lalu. Jauh lebih rendah dibanding pertumbuhan Oktober 2017-Oktober 2018 sebesar 17,41%.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak belum optimal lantaran perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dengan mitra dagangnya, terutama China menjadi sentimen yang masih berlanjut dan memengaruhi ekonomi domestik.

Sementara itu, jelang akhir tahun sentimen makin bertambah dengan tensi politik  di mana menjelang pemilu 2020 di AS.

Di belahan dunia lain, kontraksi manufaktur jerman, ketidakpastian brexit, quantitative easing oleh European Central Bank (ECB) menghantui pertumbuhan ekonomi di Benua Biru.

Dari sisi Asia, pelemahan ekonomi China terus melemah di mana perang dagang berkembang menjadi perang mata uang. Di sisi lain krisis politik di Hongkong hingga Jepang dan Korea Selatan yang terlibat perang dagang juga menjadi pengaruh pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dus, faktor itu membuat sektor pertambangan kembali melempem. Berdasarkan sektor, realisasi penerimaan sektor pertambangan sebesar Rp 47,39 triliun. Angka tersebut terkontraksi 22,1% secara tahunan, sementara pada periode sama tahun lalu mampu tumbuh 66,5%.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan sektor pertambangan sangat dipengaruhi oleh dinamika pergerakan harga global serta demand global yang saat ini berada dalam tren menurun.

“Beberapa perusahaan pertambangan mengalihkan penggalian pertambangan dari yang masih di atas permukaan jadi lebih ke dalam,” kata Suryo saat pemaparan realisasi APBN periode Oktober 2019 di kantor Kemenkeu, Senin (18/11).

Di sisi lain, restitus pajak juga menjadi batu sandungan penerimaan utama negara itu. Suryo bilang bila hak Wajib Pajak (WP) tersebut tidak dihitung maka penerimaan pajak sampai dengan akhir Oktober tumbuh hingga 2,9%.

Kemenkeu mencatat pengembalian pajak sampai dengan akhir Oktober 2019 mencapai Rp 133 triliun.  Adapun rinciannya berasal dari pemeriksaan sebesar Rp 81 triliun, upaya hukum lewat keputusan pengadilan Rp 22,5 triliun, dan restitusi yang dipercepat sebesar Rp 29 triliun.“Dibulatkan menjadi Rp 133 triliun,” ujar Suryo.