PENERIMAAN PAJAK SEKTORAL, Komoditas Jadi Juru Penyelamat
12 January 2022
Tegar Arief, Rabu, 12/01/2022 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Booming harga komoditas menjadi kayuh utama pemerintah dalam memungut Pajak Penghasilan, sehingga mampu menembus target pajak yang ditetapkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2021.
Hal ini pula yang menjadi engsel utama dari lolosnya otoritas fiskal dari hantu shortfall pajak yang terus membayangi selama 12 tahun terakhir.
Kementerian Keuangan mencatat, total penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari migas pada tahun lalu mencapai Rp52,84 triliun, melejit hingga 59,25% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya Rp33,18 triliun.
Berdasarkan penghitungan yang dilakukan Bisnis, jika tidak ada booming harga komoditas, penerimaan pajak sepanjang tahun lalu mencatatkan shortfall senilai Rp61,39 triliun.
Angka shortfall itu diperoleh dengan menggunakan data pertumbuhan penerimaan pajak sektor pertambangan yang pada 2021 sebesar 60,52%, dikalikan dengan realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan pada 2020 yang senilai Rp69,55 triliun, ditambahkan selisih PPh Migas antara 2021 dan 2020.
Dengan demikian, ditemukan shortfall penerimaan pajak Rp61,39 triliun. Alhasil, jika tidak mendapatkan momentum kenaikan harga komoditas penerimaan negara pada tahun lalu hanya berada diangka Rp1.216,11 triliun.
Hal ini pun diakui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melaporkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa harga komoditas yang tinggi mampu mengerek penerimaan pajak.
Otoritas fiskal mencatat, penerimaan pajak dari sektor pertambangan melejit dari minus 43,4% pada 2020 menjadi naik 60,52% pada tahun lalu akibat moncer-nya harga batu bara serta minyak dan gas (migas) sejak kuartal III/2021.
Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono mengatakan, komoditas memang menjadi pemacu utama penerimaan pajak yang pada tahun lalu cukup solid.
Booming harga komoditas menurutnya menambah kantong negara yang berasal dari PPh Pasal 22.
“Beberapa komoditas yang menjadi objek pemungutan PPh 22 meningkat seiring dengan pemulihan ekonomi,” kata dia kepada Bisnis, Selasa (11/1).
Prianto menambahkan, moncernya harga komoditas pada paruh kedua tahun lalu juga mendorong industri pengolahan di sektor sumber daya alam (SDM) meningkatkan ekspor.
Hal ini lantas bermuara pada meningkatnya setoran dari wajib pajak korporasi yang cukup signifikan. “Industri ekspor SDA juga lagi diuntungkan selama pandemi karena permintaan global meningkat sehingga omzet dan laba meningkat,” ujarnya.
Pemerhati Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menambahkan, komoditas memang mendorong optimalisasi penerimaan pajak pada tahun lalu.
Hal ini tecermin dari terus menanjaknya kontribusi setoran negara dari sektor pertambangan kendati pemerintah kala itu cukup cemas lantaran besarnya efek varian Delta Covid-19.
Dia menambahkan, ada dua faktor lain yang mampu mengungkit kinerja pajak pada tahun lalu, yakni pemberian insentif yang teat sasaran serta pengawasan petugas pajak yang cukup optimal.
“Pemberian relaksasi pajak yang efektif dapat memberikan multiplier effect berupa penerimaan negara yang lebih besar,” kata dia.
Terlepas dari besarnya faktor booming komoditas untuk mengerek pajak, Kementerian Keuangan mengatakan bahwa penyehatan fiskal pada 2021 merupakan hasil dari berbagai instrumen kebijakan yang disusun untuk merespons pandemi Covid-19.
Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Noor Faisal Achmad mengatakan realisasi APBN 2021 menguatkan optimisme pemerintah dalam melanjutkan pemulihan ekonomi pada tahun ini.
Menurutnya, tembusnya target penerimaan negara mengindikasikan bahwa iklim bisnis di dalam negeri telah pulih secara tangguh, sehingga mendorong peningkatan kemampuan perusahaan dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Angka tersebut telah melewati angka psikologis dan melebihi target yang ditetapkan,” ujarnya.