PENERIMAAN PAJAK SEKTORAL, Komoditas Jadi Juru Penyelamat

12 January 2022

Tegar Arief, Rabu, 12/01/2022 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Booming harga komoditas menjadi kayuh utama pemerintah dalam memungut Pajak Penghasilan, sehingga mampu menembus target pajak yang ditetapkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2021.

Hal ini pula yang men­jadi engsel uta­ma dari lolos­nya otoritas fis­kal dari hantu short­fall pajak yang terus membayangi selama 12 tahun terakhir.

Kementerian Keuangan mencatat, total penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari migas pada tahun lalu mencapai Rp52,84 triliun, melejit hingga 59,25% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya Rp33,18 triliun.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan Bisnis, jika tidak ada booming harga komoditas, penerimaan pajak sepanjang tahun lalu mencatatkan shortfall senilai Rp61,39 triliun.

Angka shortfall itu diperoleh de­ngan menggunakan data per­tumbuhan penerimaan pajak sek­tor pertambangan yang pada 2021 sebesar 60,52%, dikalikan dengan realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan pada 2020 yang senilai Rp69,55 triliun, ditam­bahkan selisih PPh Migas antara 2021 dan 2020.

Dengan demikian, ditemukan shortfall penerimaan pajak Rp61,39 triliun. Alhasil, jika tidak mendapatkan momentum kenaikan harga komoditas penerimaan negara pada tahun lalu hanya berada diangka Rp1.216,11 triliun.

Hal ini pun diakui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melaporkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa harga komoditas yang tinggi mampu mengerek penerimaan pajak.

Otoritas fiskal mencatat, pe­ne­­rimaan pajak dari sektor per­tam­bangan melejit dari minus 43,4% pada 2020 menjadi naik 60,52% pada tahun lalu akibat moncer-nya harga batu bara serta minyak dan gas (migas) sejak kuartal III/2021.

Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono mengatakan, komoditas memang menjadi pemacu utama penerimaan pajak yang pada tahun lalu cukup solid.

Booming harga komoditas menu­rutnya menambah kantong negara yang berasal dari PPh Pasal 22.

“Beberapa komoditas yang menjadi objek pemungutan PPh 22 meningkat seiring dengan pemulihan ekonomi,” kata dia kepada Bisnis, Selasa (11/1).

Prianto menambahkan, moncer­nya harga komoditas pada paruh kedua tahun lalu juga mendorong industri pengolahan di sektor sum­ber daya alam (SDM) mening­kat­kan ekspor.

Hal ini lantas bermuara pada me­ningkatnya setoran dari wajib pajak korporasi yang cukup signifikan. “Industri ekspor SDA juga lagi diun­tungkan selama pandemi karena permintaan global mening­kat sehingga omzet dan laba me­ningkat,” ujarnya.

Pemerhati Pajak Center for Indo­nesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menambahkan, komo­ditas memang mendorong opti­malisasi penerimaan pajak pada tahun lalu.

Hal ini tecermin dari terus menan­jaknya kontribusi setoran negara dari sektor pertambangan kendati pemerintah kala itu cukup cemas lantaran besarnya efek varian Delta Covid-19.

Dia menambahkan, ada dua faktor lain yang mampu meng­ungkit kinerja pajak pada tahun lalu, yakni pemberian insentif yang teat sasaran serta pengawasan petugas pajak yang cukup optimal.

“Pemberian relaksasi pajak yang efektif dapat memberikan multiplier effect berupa penerimaan negara yang lebih besar,” kata dia.

Terlepas dari besarnya faktor booming komoditas untuk me­ngerek pajak, Kementerian Ke­uangan mengatakan bahwa pe­nyehatan fiskal pada 2021 meru­pakan hasil dari berbagai instrumen kebijakan yang disusun untuk merespons pandemi Covid-19.

Direktur Pengelolaan Kas Negara Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Noor Faisal Achmad mengatakan realisasi APBN 2021 menguatkan optimisme pemerintah dalam melanjutkan pemulihan ekonomi pada tahun ini.

Menurutnya, tembusnya target penerimaan negara meng­in­dikasikan bahwa iklim bisnis di dalam negeri telah pulih secara tang­guh, sehingga mendorong pe­ningkatan kemampuan per­usahaan dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Angka tersebut telah melewati ang­ka psikologis dan melebihi target yang ditetapkan,” ujarnya.