PENERIMAAN PPH BADAN : Setoran Pajak Korporasi Terus Meningkat

05 March 2019

Bisnis Indonesia  Selasa, 05/03/2019 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Kontribusi penerimaan pajak wajib pajak badan dalam kurun 3 tahun terakhir makin meningkat. Namun Data Ditjen Pajak menunjukkan, rata-rata kepatuhan formal wajib pajak (WP) korporasi selama 5 tahun belakangan hanya 57,2% atau masih di bawah 60%. Di satu sisi, peran peneriman PPh badan dalam kurun 3 tahun belakangan ke penerimaan pajak terus mengalami kenaikan.

Tahun lalu, dengan realisasi penerimaan senilai Rp255,3 triliun, kontribusi ke penerimaan pajak mencapai 20,4% atau lebih tinggi dibandingkan dengan 2017 yang hanya 18,9%.

Adapun untuk tahun ini, pemerintah menargetkan realisasi penerimaan PPh badan sebesar Rp311, 5 triliun atau 20,6% dari target penerimaan pajak nonmigas sebesar Rp1.151, 4 triliun.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menjelaskan, turunnya penyampaian SPT WP badan tidak secara otomatis mengindikasikan rendahnya kepatuhan WP korporasi. Dia mengatakan, sturuktur WP badan cukup unik, sebab di dalamya tidak hanya disusun oleh badan dalam pengertian perseroan terbatas (PT) atau korporasi besar.

“Salah satu komposisi di dalamnya yang cukup besar adalah CV dan yayasan. Kalau WP PT sebenarnya lebih baik,” kata Yon kepada Bisnis, Senin (4/3).

Yon menyinggung, keberadaan CV menjadi masalah terbesar dalam kepatuhan WP badan. Sebagian CV dibentuk oleh WP untuk mengerjakan proyek-proyek tertentu, tetapi saat proyek selesai, CV-nya tidak ditutup sehingga dari sisi administrasi nama atau jenis CV tersebut tetap dicatat sebagai WP oleh Ditjen Pajak. Padahal porsi PT dan CV dalam struktur WP badan mencapai 75%.

Oleh karena itu, secara internal Ditjen Pajak terus melakukan penelitian dan menetapkan nonefektif bagi CV yang sudah tidak aktif lagi. Dengan demikian, ke depannya data akan lebih rapi dan perusahaan-perusahaan dalam bentuk CV yang telah berhenti beroperasi tidak akan lagi dihitung sebagai WP yang wajib melaporkan SPT.

“Itu salah satu penyebab utama WP badan relatif kecil, tetapi secara umum terlihat meningkat dari tahun ke tahun,” jelasnya.

Adapun, untuk meningkatkan kepatuhan WP, pemerintah memiliki perlakuan yang tegas bagi WP yang tidak melaporkan SPT sampai periode terkahir pelaporan SPT. Ditjen Pajak akan mengecek WP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya melalui pemanfaatan data yang dimiliki misalnya data transaksi, ataupun data kepemilikan harta, termasuk pemanfaatan data keuangan berdasarkan UU No. 9/2017 baik data keuangan domestik maupun luar negeri (AEoI).

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, prospek tahun ini seharusnya bisa lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, apalagi kesadaran pajak dari kalangan pengusaha juga makin meningkat.

Namun demikian, untuk perusahaan, mereka bisa melakukan perpanjangan waktu sampai dengan Juni karena beberapa faktor seperti laporan keuangan yang masih dalam tahap penyelesaian. Selain itu, pengusaha yang telah menyampaikan SPT tahunan tepat waktu dapat memanfaatkan insentif salah satunya restitusi dipercepat.

“Mungkin salah satu yang bisa jadi kendala adalah harus menyampaikan dokumen transfer pricing bila ada. Tapi ini bisa dipersiapkan lebih awal,” jelasnya.

Data Ditjen Pajak 2018, total WP korporasi atau badan yang melaporkan 854.000 WP atau hanya 58,8% dari total WP korporasi yang wajib SPT sebesar 1,4 juta. Raihan ini juga tercatat lebih rendah dibandingkan dengan capaian tahun lalu yang berada pada angka 65%.

Rasio kepatuhan korporasi yang jeblok kemudian memengaruhi kinerja kepatuhan formal secara keseluruhan. Data yang terakhir dihimpun, total WP yang menyampaikan SPT hanya 12,5 juta atau dari sisi rasio kepatuhannya hanya 71,02% dari WP wajib lapor SPT sebanyak 17,6 juta.