Pengajuan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Kini Bisa Secara Online

12 February 2019

Bisnis.com, 12 Februari 2019 15:12 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas pajak merelaksasi mekanisme pengajuan surat keterangan fiskal (SKF) yang semula dilakukan secara manual kini bisa dilakukan secara online. Penyederhanaan pengajuan SKF itu diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, peraturan ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2019, dan menggantikan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2014. Tujuannya  mempercepat layanan bagi wajib pajak sekaligus membantu meningkatkan kemudahan berusaha.

“Dengan berlakunya PER-03 ini, pengajuan SKF dapat dilakukan secara online melalui laman

Ditjen Pajak. Dalam hal wajib pajak tidak dapat menggunakan layanan online tersebut, pengajuan SKF dapat dilaksanakan secara manual,” terang Yoga dalam keterangan resminya, Selasa (12/2/2019).

Adapun jika merujuk pada ketentuan tersebut, setidaknya ada lima pokok pengaturan terkait pengajuan SKF. Pertama, soal syarat penerbitan SKF. Dalam ketentuan sebelumnya WP yang dapat diterbitkan

SKF harus tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; tidak mempunyai utang pajak, dan telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir dan SPT Masa untuk tiga masa pajak terakhir. Sedangkan dalam ketentuan yang baru, syarat penerbitan SKF diberikan kepada WP yang tidak sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan di bidang perpajakan atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan, tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur  pembayaran pajak, serta  telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak

terakhir, dan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir.

Kedua, mengatur mengenai mekanisme pelampiran dokumen permohonan SKF. Sebelumnya mekanisme yang diterapkan Ditjen Pajak mengharuskan WP untuk melampirkan sembilan jenis dokumen termasuk fotokopi SPT, fotokopi tanda terima SPT, fotokopi SSP, dan surat pernyataan.

Dalam mekanisme yang baru, permohonan secara online tidak membutuhkan lampiran dokumen. Hanya saja untuk permohonan manual oleh WP badan harus menyertakan fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lain yang menunjukkan pimpinan tertinggi atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan.

Ketiga, ketentuan baru juga memangkas waktu penerbitan SKF. Jika sebelumnya, waktu penerbitan SKF 15 hari kerja setelah permohonan diterima. Dalam ketentuan yang baru waktu penerbitan relatif ringkas, secara online akan diterbitkan segera setelah permohonan disampaikan. Sedangkan yang dilakukan secara manual dilakukan tiga hari kerja setelah permohonan diterima.

Keempat, masa berlaku SKF mulai SKF berlaku untuk jangka waktu satu bulan terhitung mulai tanggal

diterbitkan verifikasi SKF.

Kelima, Kementerian dan Lembaga atau pihak lain dapat melakukan verifikasi atas SKF yang diperoleh wajib pajak verifikasi dilakukan melalui laman milik DJP, Kring Pajak, atau ke KPP/KP2KP.