Pengawasan Data Transaksi Perpajakan Makin Ketat

08 July 2020

Bisnis.com 08 Juli 2020  |  10:19 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah berupaya meningkatkan keakurasian data perpajakan dengan implementasi Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS).

TPA Modul RAS adalah aplikasi yang melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan Pendapatan Pajak, Piutang Pajak, dan Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan Pajak.

Perlunya penerapan aplikasi Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyajikan informasi atas transaksi perpajakan yang akurat, valid, berkesinambungan dan terintegrasi.

Dalam Surat Edaran No.SE – 38/PJ/2020, otoritas pajak menjelaskan transaksi perpajakan yang dicatat oleh aplikasi TPA Modul RAS meliputi transaksi terkait pendapatan pajak.

Pendapatan pajak yang dimaksud terdiri atas pendapatan pajak – LRA dan pendapatan pajak – LO, transaksi terkait piutang pajak, dan transaksi terkait utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak yang tersimpan di dalam sistem administrasi perpajakan.

Tak hanya itu, beleid ini juga memberikan acuan penerapan TAP Modul RAS ke masing-masing unit di otoritas pajak mulai dari Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP), Kantor Wilayah Ditjen Pajak, hingga tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Di KP DJP, misalnya, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan bisa melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pencatatan transaksi terkait pendapatan pajak yang tersaji dalam aplikasi TPA Modul RAS; dan melakukan koordinasi dan konsolidasi atas pencatatan transaksi terkait.

“Dalam proses pencatatan akuntansi double entry seluruh data transaksi perpajakan yang elemen data di dalamnya sesuai dengan rules akuntansi akan terjurnal dan tersaji pada aplikasi TPA Modul RAS,” tulis beleid sebagaimana dikutip Bisnis, Rabu (8/7/2020).

Sementara di tingkat Kanwil, Kepala Kanwil DJP memiliki tugas untuk mengarahkan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pencatatan transaksi perpajakan di lingkungan wilayah kerjanya.

Adapun di tingkat KPP, Kepala KPP memiliki tugas dan kewenangan melaksanakan kebijakan pencatatan transaksi perpajakan, mendistribusikan kebijakan pencatatan transaksi perpajakan kepada seluruh seksi yang berkepentingan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing seksi.

Selain itu Kepala KPP juga bertugas mengarahkan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pencatatan transaksi perpajakan di unit kerjanya.