Pengemplang Pajak Diciduk di Medan, Kerugian Negara Tembus Rp244 Miliar!

07 February 2023

Dua pengusaha di Medan, Sumatra Utara mengemplang pajak sepanjang 2011–2015 sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp244 miliar.

Bisnis.com03 Februari 2023  | 

Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menangkap dua tersangka pemilik perusahaan di Medan, Sumatera Utara karena kasus penggelapan pajak yang menyebabkan kerugian negara Rp244,8 miliar.

Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Eka Sila Kusna Jaya menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan pria berinisial LS dan S. Kedua orang itu, yang masih memiliki hubungan kekerabatan, merupakan pemilik CV DA dan CV TJ yang menjadi pelaku penggelapan pajak.

Ditjen Pajak menyerahkan tersangka dan barang bukti penggelapan pajak kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (1/2/2023).

“Tersangka LS dan S diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya dan menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan,” ujar Eka, dikutip dari keterangan resmi pada Jumat (3/2/2022).

Kedua orang itu melakukan penggelapan pajak pada periode 2011—2015. Penyidik telah menyita dan memblokir aset milik kedua tersangka berupa tanah, bangunan, dan mobil untuk pemulihan kerugian negara.

Dalam kasus itu, kedua tersangka dijerat Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang – Undang (UU) Nomor 16/2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 5/2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” ujar Eka.