Penjarakan Pengemplang Pajak, Kemenkeu: Biar Jera & Patuh!

22 February 2023

NEWS – Tim Redaksi, CNBC Indonesia

20 February 2023

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah pimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diketahui, telah melakukan penindakan hukum kepada enam pengemplang pajak.

Adapun keenam penindakan hukum tersebut diketahui terjadi sejak 18 Januari hingga 16 Februari 2023. Pelaku yang ditindak hukum adalah mulai dari buronan yang berhasil ditangkap, hingga pelaku yang masih dilakukan proses penyanderaan.

Penindakan hukum pidana pajak, diatur lewat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Serta UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, undang-undang perpajakan mengenal prinsip ultimum remedium. Artinya pidana adalah alternatif terakhir sebagai penguat, agar tercipta efek jera dan efek gentar yang mendorong kepatuhan pajak.

Prioritasnya, kata Yustinus tetap pada pemulihan kerugian pada keuangan negara, maka penyelesaian administratif mulai dari himbauan, pembetulan SPT, hingga pemeriksaan pajak diutamakan.

“Namun tak semuanya dapat diselesaikan secara administratif. Ada juga wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana perpajakan dan tidak kooperatif. Maka alternatifnya ya penegakan hukum,” jelas Yustinus kepada CNBC Indonesia, Senin (20/2/2023).

Yustinus menekankan, bahwa penegakan hukum pajak prosedurnya sudah jelas seperti yang diamanatkan di dalam undang-undang dan aturan pelaksanaan.

Bahkan, telah diperkuat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan putusan pengadilan.

Di mana di dalam SEMA berbunyi bahwa setiap orang dalam UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dimaknai sebagai orang pribadi dan korporasi.

Selain itu juga di dalam SEMA disebutkan, tindak pidana di bidang perpajakan dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada orang pribadi dan korporasi.

Korporasi selain dijatuhkan pidana denda dapat dijatuhkan pidana tambahan lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam SEMA juga dijelaskan, praperadilan terkait tindak pidana di bidang perpajakan diadili oleh pengadilan negeri di daerah hukum tempat kedudukan penyidik atau kedudukan penuntut umum, dalam hal permohonan pemberhentian penuntutan.

“Mestinya tidak ada perdebatan lagi. Ini upaya memulihkan kerugian pada penerimaan negara dan memberikan efek jera,” jelas Yustinus.

“Jadi untuk untuk case-case di atas (enam penindakan hukum pajak) bukan galak. Itu yang semestinya dilakukan sesuai undang-undang,” kata Yustinus lagi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor menambahkan, kegiatan penegakan hukum merupakan salah satu kegiatan rutin DJP.

Hal tersebut sesuai dengan prinsip administrasi perpajakan yang kita anut yakni self asessment. Wajib Pajak menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya sendiri.

“Namun berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam rangka menguji kepatuhan Wajib Pajak, sebelum kedaluwarsa pajak DJP dapat memeriksa kebenaran pemenuhan kewajiban tersebut,” jelas Neilmaldrin.

“Tidak ada peningkatan intensitas penegakan hukum oleh DJP, dilakukan sebagai bagian dari salah satu prosedur/ kerja rutin dan normal,” kata Neilmaldrin lagi.