Percepat Pemulihan Ekonomi, KSSK Buat Paket Kebijakan Terpadu

02 February 2021

Senin, 1 Februari 2021 |

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus memperkuat koordinasi dan sinergi, guna menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK) dan mempercepat pemulihan. Dalam Rapat Berkala, KSSK juga telah memutuskan untuk menerbitkan Paket Kebijakan Terpadu untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi.

“KSSK berupaya mendorong percepatan pemulihan ekonomi dengan memperkuat koordinasi dan sinergi kebijakan. Upaya ini diwujudkan dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk membantu sektor-sektor yang paling terdampak agar tetap dapat bertahan, dan memberikan insentif bagi sektor-sektor yang berdaya tahan agar dapat mulai melakukan ekspansi usahanya,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers KSKK secara virtual, Senin (1/2/2021).

Dalam menyusun Paket Kebijakan Terpadu ini, Sri Mulyani mengungkapkan KSSK melakukan pemetaan serta identifikasi isu dan persoalan riil yang dihadapi oleh sektor usaha. Langkah ini dilakukan melalui serangkaian focus group discussion (FGD) dengan 25 asosiasi yang mewakili 20 sektor usaha, yang selanjutnya menjadi rujukan dan pertimbangan utama dalam merumuskan Paket Kebijakan Terpadu.

“Di bidang kebijakan fiskal, pemerintah akan terus melanjutkan kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan fokus meringankan biaya produksi, dan membantu menjaga arus kas sektor usaha. Pemerintah juga akan terus memberikan insentif perpajakan, insentif kepabeanan, dan dukungan melalui belanja negara, serta dukungan dari sisi pembiayaan,” kata Sri Mulyani.

Dengan mempertimbangkan keberagaman karakteristik industri, Sri Mulyani mengatakan kebijakan insentif fiskal tahun 2021 secara umum terdiri dari kebijakan-kebijakan yang dapat berlaku pada seluruh sektor (across the board), maupun kebijakan yang sifatnya lebih spesifik ke sektor tertentu.

“Untuk kebijakan insentif fiskal, kami akan terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan dunia usaha dengan memberikan berbagai insentif perpajakan dalam rangka menjaga iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan daya saing ekonomi,” ujarnya.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini merupakan bentuk belanja perpajakan atau tax expenditure yang merupakan penerimaan perpajakan yang tidak dikumpulkan (forgone revenue) sebagai akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan secara umum (tax system benchmark),” terangnya.

Sri Mulyani juga menyebut, besaran belanja perpajakan selalu meningkat dari tahun ke tahun, yaitu Rp 196,8 triliun di tahun 2017, Rp 225,2 triliun di tahun 2018, dan Rp 257,2 triliun di tahun 2019.

Untuk implementasi kebijakan di tahun 2021, secara umum merupakan keberlanjutan dari insentif perpajakan yang diberikan di dalam program PEN 2020, yakni keringanan PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pembebasan dari pemungutan PPh 22 impor, dan keringanan angsuran pajak PPh 25.

Fasilitas perpajakan lainnya adalah perpanjangan atas insentif PPh Final Jasa Konstruksi DTP atas P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi) dan insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) serta percepatan restitusi PPN.

Untuk membantu beban biaya produksi dunia usaha, pemerintah juga menyediakan beberapa fasilitas kepabeanan agar memiliki daya saing yang lebih tinggi, seperti fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Untuk itu, Kawasan Berikat (KB) memberikan insentif berupa penangguhan bea masuk, dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor.

Sementara itu, KITE menyediakan insentif berupa pembebasan atau pengembalian Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas barang dan bahan yang diimpor untuk tujuan diolah, dirakit atau pasang dan hasil produksinya untuk tujuan ekspor.

Dari sisi dukungan belanja pemerintah dan pembiayaan, Sri Mulyani mengatakan pemerintah saat ini tengah melakukan refocusing belanja negara, agar semakin tajam di dalam mendorong kebutuhan pemulihan ekonomi.

Untuk tahun 2021, dukungan pemerintah pada dunia usaha juga diberikan dalam bentuk belanja pemerintah dan pembiayaan untuk meringankan beban debitur di tengah pandemi, sekaligus menjaga kinerja debitur serta SSK. Kebijakan keringanan biaya listrik berupa pembebasan biaya rekening minimum dan abonemen akan diperpanjang, termasuk pemberian subsidi bunga KUR dan non-KUR.

Dukungan pemerintah lainnya diberikan dalam bentuk penyediaan fasilitas pengelolaan limbah,khususnya untuk kawasan industri pada sektor tertentu, seperti tekstil dan produk tekstil. Sementara di sisi pembiayaan, pemerintah memberikan dukungan bagi dunia usaha berupa penjaminan kredit.