Permudah WP, Pelaporkan Harta dalam PPS Dilakukan via Online
27 December 2021
Senin, 27 Desember 2021 | 12:04 WIB
Triya Pangastuti
JAKARTA, investor.id – Pemerintah semakin mempermudah wajib pajak (WO) untuk melaporkan aset atau hartanya dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan digelar pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Untuk itu, pelaporan dilakukan dengan menggunakan platform digital atau online.
Adapun aturan tata cara pelaksanaan PPS ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. PMK yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini ditetapkan pada 22 Desember 2021 dan diundangkan pada 23 Desember 2021.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, pelaksanaan PPS memiliki dua kebijakan yaitu pertama, diperuntukkan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang merupakan peserta tax amnesty (jilid I), namun belum mengungkapkan harta secara penuh, terhitung sejak 31 Desember 2015.
Sementara kebijakan II, diperuntukkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan harta perolehan dalam kurun waktu 2016 hingga 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
“Untuk kebijakan II, harus memenuhi syarat tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020; tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan,” ujar Neilmaldrin.
Berikut tata cara pengungkapannya:
Pertama, melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps. SPPH dilengkapi dengan, SPPH induk, bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang, serta pernyataan repatriasi dan/atau investasi.
Sedangkan untuk peserta kebijakan II terdapat tambahan kelengkapan yang rinciannya adalah, pernyataan mencabut permohonan (restitusi atau upaya hukum), surat permohonan pencabutan banding, gugatan, serta peninjauan kembali.
“Peserta PPS dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya untuk membetulkan SPPH apabila ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis, hitung, atau perubahan tarif,” tutur Neil.
Selanjutnya, peserta PPS dapat mencabut keikutsertaan dalam PPS dengan mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0. Peserta PPS yang mencabut SPPH dianggap tidak ikut PPS dan tidak dapat lagi menyampaikan SPPH berikutnya.
Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) PPh Final 411128 dan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk kebijakan I, 427 dan untuk kebijakan II, 428. Pembayaran tidak dapat dilakukan dengan pemindahbukuan (Pbk). PPh Final yang harus dibayarkan sebesar tarif dikali nilai harta bersih (harta dikurang utang).
Untuk kebijakan I, pedoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta per 31 Desember 2015, yaitu:
- Nilai nominal, untuk harta kas atau setara kas.
- Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah/bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan bermotor.
- Nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak.
- Nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk saham dan waran yang diperjualbelikan di PT BEI.
- Nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk SBN dan efek bersifat utang/sukuk yang diterbitkan perusahaan.
- Jika tidak ada pedoman, menggunakan hasil penilaian Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Sementara untuk kebijakan II, pedoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta per 31 Desember 2020, yaitu:
- Nilai nominal, untuk kas atau setara kas.
- Harga perolehan, untuk selain kas atau setara kas.
- Jika tidak diketahui, menggunakan nilai wajar per 31 Desember 2020 dari harta sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.
Editor : Nasori (nasori@investor.co.id)