PERPAJAKAN : Advokat Perlu Tingkatkan Kompetensinya
29 May 2019
Bisnis Indonesia Rabu, 29/05/2019 02:00 WIB
Bisnis, JAKARTA — Peningkatan kapasitas para advokat pajak yang kerap menangani perkara pajak di sektor pertambangan dinilai mutlak diperlukan.
Joyada Siallagan, Presiden Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (Ikhapi), membenarkan bahwa peraturan mengenai perpajakan di sektor pertambangan sangat banyak sehingga tepat diistilahkan sebagai obesitas.
“Apalagi pengaturan atas pertambangan banyak sekali atau disebut obesitas peraturan yang mengakibatkan kami, para advokat pajak kebingungan, mana yang digunakan,” kata dia, belum lama ini.
Obesitas peraturan perpajakan, lanjut dia, tersebar baik di instansi teknis pertambangan seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun instansi perpajakan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perpajakan.
Dengan demikian, lanjutnya, satu-satunya cara untuk menanggulangi hal itu adalah dengan melakukan kegiatan peningkatan kapasitas melalui pendidikan profesi lanjutan seperti yang sudah digelar oleh Ikhapi belum lama ini.
Dia berharap agar pendidikan profesi berkelanjutan tersebut menjadi langkah untuk mengupas permasalahan dalam penanganan aspek pajak terhadap perusahaan pertambangan. Selain itu, pendidikan profesi berkelanjutan ini juga dinilai sebagai instrumen dalam meningkatkan kompetensi advokat di bidang perpajakan dalam usaha pertambangan.
Terkait dengan peraturan di bidang perpajakan, organisasi ini pernah menyampaikan permintaan kepada pemerintah agar dilibatkan dalam perumusan peraturan pajak sehingga tidak terjadi disharmonisasi.
Disharmonisasi antarperaturan mengenai perpajakan, lanjutnya, menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat yang tajam antara penyidik pajak dan para advokat yang mendampingi kliennya dalam perkara perpajakan.
Menurut Joyada, peraturan tersebut mulai dari peraturan menteri, keputusan dirjen dan aturan lain yang mengalami disharmonisasi tidak terhitung jumlahnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap agar pemerintah mau melibatkan para advokat pajak sebelum menyusun suatu peraturan guna menghindari terjadinya disharmonisasi dan perbedaan pendapat yang tajam pada tataran pelaksanaan.
“Kami juga sudah sepakat sesuai pembicaraan kami secara lisan dengan pemangku kepentingan di Ditjen Pajak, kami berkewajiban sebagai juris atau ahli hukum untuk memberikan masukan ke supaya peraturan-peraturan mengenai pajak jangan sampai disharmoni dan menyebabkan pada tataran pelaksana bertabrakan dengan orang-orang juris,” ujarnya.
Dia mencontohkan disharmonisasi peraturan mengenai perpajakan dapat dilihat dari pengenaan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi UMKM yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018. Semestinya, kata dia, UMKM tidak mutlak dikenakan PPh final tersebut.
“Harus syarat alternatif tapi dengan adanya peraturan tentang UMKM, misalnya kalau omzetnya Rp4,8 miliar langsung dikenakan pajak tanpa melihat apakah perusahaan ini mengalami kerugian atau tidak.”
Ketentuan tersebut, lanjutnya, bertentangan dengan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan khususnya pada Pasal 27 dan UU tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mewajibkan adanya pembukuan yang jika ditemukan adanya kerugian, maka tidak dikenakan PPh final.