Perpanjangan PKP2B, APBI tagih Peraturan Pemerintah (PP) soal Perlakuan Perpajakan

09 June 2020

Kontan, Selasa, 09 Juni 2020 / 17:51 WIB

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta pemerintah segera menyusun dan menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru disahkan 12 Mei lalu.

Aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) ini dinilai penting, karena juga menyangkut perpanjangan kontrak PKP2B dan perubahan statusnya menjadi IUPK.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menyoroti, salah satu yang paling mendesak untuk diterbitkan ialah PP yang mengatur perlakuan perpajakan untuk industri pertambangan batubara.

Hal ini dibutuhkan, lantaran peningkatan penerimaan negara menjadi salah satu syarat perubahan status PKP2B menjadi IUPK.

“Diharapkan PP ini bisa segera diterbitkan dalam waktu dekat agar peralihan status PKP2B bisa berjalan lancar,” kata Hendra kepada Kontan.co.id, Selasa (9/6).

Hendra menyebut, draft PP tentang perlakuan perpajakan ini sejatinya sudah pernah dibahas antara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan bersama dengan pelaku usaha.

“Draft PP ini sebelumnya telah dibahas bersama dengan pelaku usaha secara intensif di 2018,” sambungnya.

Sekadar mengingatkan, pada akhir 2018 hingga awal 2019 lalu, publik sempat dihebohkan akan adanya paket PP batubara. Yakni perubahan keenam PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba, serta PP tenang perlakuan perpajakan dan penerimaan negara dalam bidang usaha pertambangan batubara. Sempat menjadi polemik, akhirnya paket PP itu menguap hingga revisi UU Minerba disahkan pada 12 Mei lalu.

Dalam catatan Kontan.co.id, pengaturan perpanjangan kontrak KK/PKP2B dan perubahan statusnya menjadi IUPK, antara lain diatur dalam Pasal 169 A dan Pasal 169 B UU Minerba yang baru.

Jaminan perpanjangan KK dan PKP2B dalam revisi UU Minerba tertuang dalam Pasal 169 A, yang menyebutkan bahwa KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian setelah memenuhi persyaratan:

(a) kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing–masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

(b) kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dijamin untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Pasal 169 A (2) mengatur, upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui: a. pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak; dan/atau; b. luas wilayah IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai rencana pengembangan seluruh wilayah kontrak atau perjanjian yang disetujui menteri.

Sedangkan dalam Pasal 169 B disebutkan, Pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diberikan, wilayah rencana pengembangan seluruh wilayah yang disetujui Menteri menjadi WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi.