Pertama dalam Sejarah, WP Tak Setor Pajak Divonis tanpa Hadir di Persi
02 April 2024
tim | CNN Indonesia
Selasa, 02 Apr 2024
CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap kasus perpajakan pertama dalam sejarah Indonesia di mana vonis perkara tindak pidana dijatuhkan in absentia alias tanpa kehadiran terdakwa.
Melansir laman Instagram resmi @ditjenpajakri, kasus tersebut adalah tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa berinisial SLM melalui PT RPM di Bojonegoro dan PT BBM di Sidoarjo.
Penyidikan terhadap kasus ini dilakukan oleh penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II.
“Proses penyidikan hingga persidangan terhadap terdakwa SLM dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan berdasarkan ketentuan Pasal 44D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022,” tulis keterangan dalam unggahan Ditjen Pajak, Senin (1/4).
Disampaikan bahwa pada 31 Januari 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro memutuskan terdakwa SLM melalui PT RPM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai wakil dari wajib pajak (WP).
“Wajib pajak menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagai suatu perbuatan berlanjut,” lanjut bunyi keterangan itu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro pun menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp754,9 juta.
Kemudian pada 4 Maret 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo juga memutuskan terdakwa SLM melalui PT BBM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pajak dan divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp4,7 miliar.
“Dijatuhkannya vonis hakim atas perkara pidana pajak in absentia ini menjadi sejarah baru dalam penegakan hukum pidana pajak di Indonesia,” tulis Ditjen Pajak.
“Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan DJP dalam mengoptimalkan kewenangan yang dimiliki demi tegaknya hukum pidana di bidang perpajakan,” sambungnya
(del/sfr)