Perusahaan Asing Omzet 750 Juta Euro Masuk PFII Tetap Kena Pajak Minimum Global
21 July 2026
Perusahaan asing di PFII dengan omzet 750 juta euro tetap kena pajak minimum global 15% meski dapat insentif PPh 0%, sesuai aturan pajak Indonesia.
Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bahwa perusahaan atau investasi asing yang masuk ke dalam Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan mendapatkan insentif berupa pungutan pajak penghasilan (PPh) 0%.
Kendati demikian, Komisi XI DPR memastikan bahwa perusahaan asing yang masuk ke dalam kategori multinational enterprises (MNEs) dengan peredaran bruto 750 juta euro setahun akan tetap dipungut pajak minimum global atau global minimum tax (GMT).
“Kami kasih 0%, tetapi sampai batas yang kami tetap patuh pada global minimum tax,” jelas Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohammad Hekal kepada Bisnis melalui pesan singkat, Selasa (21/7/2026).
Untuk diketahui, Indonesia telah menerapkan pajak minimum global sejak 2025 sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.136/2024. Dengan skema Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), maka Indonesia sebagai negara pasar bisa memajaki perusahaan multinasional yang memenuhi syarat di dalam yurisdiksinya sebesar 15%.
Contohnya, apabila perusahaan multinasional di Indonesia mendapatkan tarif tax holiday 0%, maka GMT memberikan hak pemajakan 15% kepada perusahaan multinasional yang masuk.
Misalnya juga, apabila perusahaan multinasional dipajaki dengan tarif 5%, maka Indonesia dengan GMT mendapatkan hak pemajakan 10% alias top-up.
Apabila Indonesia tidak memanfaatkan hak pemajakan ini, maka negara asal perusahaan tersebut akan mengambil hak 15% tersebut dengan mekanisme Income Inclusion Rule (IIR).
“Karena kalaupun enggak dipajakin di kita, akan dipajakin juga di negaranya sendiri. Jadi, sama saja. Nah, kami akan commit bahwa perjanjian-perjanjian yang kami sudah menjadi anggota atau bagian dari. Di tempat-tempat lain kan juga sama, mereka memberikan fasilitas pajak sebagaimana rencana kita, tetapi juga menganut global minimum tax,” terang Hekal.
Untuk itu, Hekal memastikan bahwa akan tetap mengambil hak pemajakan GMT pada perusahaan asing di PFII apabila memenuhi syarat.
“Kalau sudah kena mentok dalam batasan, dia harus bayar pajak, ya nanti kami akan kenakan pajak juga,” kata pria yang juga Ketua Panja RUU PFII ini.