Perusahaan Harus Transparan soal Gaji Karyawan Bebas Pajak

18 May 2020

 detikFinance, Senin, 18 Mei 2020 13:48 WIB

Jakarta – Perusahaan yang mendapatkan fasilitas keringanan pajak berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah harus memberitahukan kepada seluruh pegawainya.

Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad mengatakan seluruh perusahaan yang masuk daftar harus memanfaatkannya. Sebab, PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah selama enam bulan sejak April 2020 bagus untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Adapun

“Kalau misalnya perusahaan saya tidak mengajukan maka hilang hak pekerjaan saya,” kata Tauhid saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (18/5/2020).

Perlu diketahui tidak semua karyawan dapat memanfaatkan fasilitas ini, berdasarkan ketentuan hanya mereka yang bergaji sekitar Rp 16 juta per bulan atau maksimal Rp 200 juta per tahun, serta pekerja di 1.062 industri sesuai klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak terhadap insentif ini.

Sebanyak 1.062 sektor industri ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2019. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 April 2020 dan berlaku selama enam bulan hingga September 2020.

Kembali ke transparansi, menurut Tauhid masih ada celah bagi perusahaan yang tidak terbuka kepada karyawannya. Sebab, insentif PPh Pasal 21 ini ditujukan kepada pekerja namun diajukan oleh perusahaannya, sehingga masih bisa bagi perusahaan yang mengajukan namun tidak memberitahukan kepada pegawainya.

Padahal dengan perusahaan mengajukan permohonan insentif tersebut, maka gaji para pegawai yang masuk dalam ketentuan akan bertambah sekitar 15%. Sebab, pajak yang biasanya dipotong oleh perusahaan, kini ditanggung pemerintah.

“Maka transparansi harus dilakukan oleh Ditjen Pajak disampaikan ke publik mengenai hak pekerja, sehingga mereka karyawan bisa menghitung berapa gaji yang diterima dengan pajak ditanggung pemerintah,” jelasnya.

Lebih lanjut Tauhid mengatakan, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan juga bisa mengecek kepada masing-masing perusahaan yang mendapatkan insentif ini.

“Harus ada mekanisme check and balance, menjadi persyaratan kalau mereka ajukan insentif apakah sudah diberikan kepada karyawan, kalau sudah dan belum apa buktinya dan sebagainya, jadi ketahuan di neracanya,” katanya.