Perusahaan yang Lakukan Vaksinasi Mandiri Diusulkan Dapat Insentif

19 February 2021

Kamis, 18 Februari 2021

Jakarta, Beritasatu.com – Peneliti lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah menyarankan agar pemerintah memberikan insentif fiskal bagi perusahaan-perusahaan yang melaksanakan vaksinasi mandiri.

“Insentif itu sebagai kompensasi pemerintah kepada perusahaan yang melaksanakan vaksinasi mandiri, karena pada dasarnya vaksin harus dapat diakses secara cuma-cuma atau gratis bagi masyarakat,” kata dia ketika dihubungi Rabu (17/2/2021).

Dia mengatakan perusahaan tidak boleh membebankan biaya ke pegawainya dalam vaksinasi Covid-19 secara mandiri. “Vaksin itu jangan berbayar, pada prinsipnya vaksin itu adalah barang publik atau gratis,” ujar Rusli Abdullah.

Dia mengatakan perusahaan dapat mengajukan insentif kepada pemerintah atas pelaksanaan vaksinasi mandiri. “Bisa berupa insentif fiskal, di tengah pandemi perusahaan butuh insentif dari pemerintah dalam menjalankan usahanya,” ucap dia.

Rusli juga mengatakan pelaksanaan vaksinasi mandiri oleh perusahaan dapat mempercepat program vaksinasi nasional.

Pemerintah menargetkan sedikitnya 182 juta orang atau 70% dari total penduduk untuk divaksinasi Covid-19.

Terpisah peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina mengatakan program vaksinasi mandiri harus betul-betul memperhatikan aspek perlindungan data pribadi dalam pendataannya. Hal ini sangat penting dilakukan karena sebagian data yang dikumpulkan merupakan data yang sensitif dan akan berdampak negatif kalau tidak terlindungi. “Adanya kebocoran data pribadi konsumen di sebuah marketplace dan dugaan diperjualbelikannya data tersebut di pasar gelap pada tahun lalu tentu masih segar dalam ingatan,” kata Siti Alifah Dina.

Ia memaparkan, pendataan vaksinasi mandiri dilakukan secara survei yang mengharuskan adanya pengisian data, mulai nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, alamat lengkap dan nomor ponsel.

“Informasi serupa dari anggota keluarga karyawan juga harus diisi dan dilengkapi, misalnya nama, tempat tanggal lahir, serta hubungan keluarga. Kerawanan dari sederet informasi tadi tentu perlu dilindungi dan dijamin kerahasiaannya,” ucapnya.