Perusahaan yang Pekerjakan Penyandang Disabilitas Bakal Dapat Insentif
19 June 2024
Anisa Indraini – detikFinance
Rabu, 19 Jun 2024
Detik –
Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Konsesi dan Insentif bagi Penyandang Disabilitas. Aturan itu disusun sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sebagai dukungan pemerintah terhadap penyandang disabilitas.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku pemrakarsa RPP itu menemui para penyandang disabilitas untuk mendengarkan aspirasi mereka pada Kamis (13/6). Pertemuan juga sudah dilakukan beberapa kali sebelumnya.
“Saya sangat mengapresiasi Bapak/Ibu sekalian tentunya sebagai komunikasi yang sangat kuat dalam memberikan advokasi terkait ini,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (19/6/2024).
Febrio menyebut, penyandang disabilitas mengalami hambatan lebih besar dalam berpartisipasi pada pendidikan dan ketenagakerjaan. Sebagian besar dari mereka berpendidikan rendah dan kurang dari separuhnya tidak dapat masuk dalam dunia kerja.
“Jika penyandang disabilitas bekerja, mereka mendapatkan penghasilan yang lebih rendah daripada non penyandang disabilitas,” bebernya.
Untuk itu, pemerintah akan mengatur pemberian konsesi dan insentif guna meningkatkan akses penyandang disabilitas dalam mendapatkan layanan dasar sebagai bentuk kesetaraan. Pemberian konsesi dan insentif ini disebut dapat menjadi investasi untuk peningkatan partisipasi dan berkontribusi dalam perekonomian.
Pembahasan RPP dilakukan oleh Kemenkeu bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait yang menjadi Panitia Antar Kementerian (PAK) RPP ini. Secara terbuka pemerintah membuka ruang diskusi dengan organisasi penyandang disabilitas seperti audiensi dengan Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan pandangan menyeluruh mengenai kebutuhan penyandang disabilitas.
Pemberian insentif dan konsesi telah diatur sejak 8 tahun lalu dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam aturan tersebut, konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau setiap orang kepada penyandang disabilitas berdasarkan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah.
Kemudian untuk insentif, diberikan kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas antara lain dalam bentuk kemudahan perizinan, penghargaan, dan bantuan penyediaan fasilitas kerja yang mudah diakses.
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas,” tulis Pasal 54 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 2016.
Insentif kedua bisa diberikan kepada perusahaan pariwisata yang menyelenggarakan jasa perjalanan wisata yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas. Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).