Pesan Bos Binance ke Sri Mulyani Soal Pajak Kripto

17 November 2022

TECH – Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia

14 November 2022

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani mulai menerapkan pajak kripto sejak 1 Mei 2022. Tapi menurut CEO Binance Changpeng Zhao pajak tersebut tidak optimal.

“Ya, menurut saya sebenarnya pajak sekarang, pajak baru yang diperkenalkan baru-baru ini di Indonesia tidak optimal,” kata pria yang akrab disapa Cz itu dalam gelaran B20 Summit di Bali, Senin (14/11/2022).

“Saya pikir pajak memang baik, tapi cara untuk mencapai jumlah pajak tertinggi… saya pikir, itu bisa saja salah,” imbuhnya

Menurutnya, jika melakukan hal yang ekstrim, seperti mengenakan pajak sebesar US$99 dari transaksi US$100, malah tidak akan mendapatkannya sebab tidak ada yang akan melakukan transaksi itu.

Dan di crypto ada sedikit konsep perbatasan negara. Jadi saat beban pajak yang besar diberikan kepada entitas lokal, akan membuat transaksi lokal, transit lokal, serta transaksi yang terjadi di platform lokal menjadi sangat berat.

Hingga akhirnya membuat semua transaksi itu akan pindah ke platform offshore, yang berakhir dengan penghasilan pajak yang sedikit.

Tapi jika mengenakan pajak lebih sedikit dan volume transaksi tinggi, sebenarnya jumlah total pajak yang diterima akan lebih tinggi

“Jadi bukan berarti persentase pajak yang lebih tinggi selalu memberi Anda hasil tertinggi atau pajak tertinggi,” ungkapnya.

Ia pribadi sangat menyarankan, jangan mengenakan pajak atas transaksi pengguna. Jika mengenakan pajak 0,12% per transaksi pengguna, tidak banyak transaksi yang mengenakan pajak pada bisnis di industri ini, jadikan sebagai pajak penghasilan perusahaan.

“Dan untuk pajak pendapatan perusahaan, Anda harus memberikan lisensi dengan lebih mudah dan ketika Anda memberikan lisensi, maka Anda dapat meminta data,” tuturnya.

“Jadi cukup banyak hal yang berlawanan dengan intuisi. Jauh lebih baik memberikan lisensi dan kemudian saya sangat menyarankan untuk tidak mengenakan pajak atas transaksi pengguna tetapi pajak pendapatan perusahaan.” pungkasnya.