PHK Melonjak pada 2024, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Turut Merosot

08 January 2025

Selasa, 07 Januari 2025

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada tahun 2024 diperkirakan menjadi penyebab rasio kepatuhan formal Wajib Pajak pada periode tersebut mengalami penurunan.

Berdasarkan data Satudata yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), terdapat 63.947 tenaga kerja yang terkena PHK pada periode Januari hingga Oktober 2024.

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar menduga bahwa penurunan kepatuhan Wajib Pajak tersebut berkaitan dengan isu pelemahan ekonomi maupun peningkatan jumlah PHK pada tahun 2024.

 

Dalam hal ini, Fajry memperkirakan bahwa mereka yang seharusnya non aktif (NE) baik karena tidak memiliki penghasilan lagi dikarenakan PHK ( Wajib Pajak Orang Pribadi) ataupun usahanya tutup (Wajib Pajak Badan), belum mengubah statusnya menjadi NE.

Padahal, jika statusnya NE maka Wajib Pajak tersebut tidak perlu melaporkan SPT Tahunan.

“Kondisi ini seperti era Covid-19 lalu. Ketika kepatuhan formal turun akibat banyaknya PHK maupun penutupan usaha,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (7/1).

Untuk diketahui, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan total SPT Tahunan yang disampaikan wajib pajak hingga 31 Desember 2024 mencapai 16,52 juta SPT.

Angka ini telah melewati target sebanyak 16,04 juta SPT. Adapun pada 2024 total wajib pajak yang menyampaikan SPT adalah sebanyak  19,27 juta.

“Target SPT tahunan yang disampaikan ada di 16.040.339 atau kalau dihitung capaiannya ada di 103,05% dari target,” ujar Suryo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/1).

KONTAN menghitung, berkaca dari data tersebut, rasio kepatuhan formal pada 2024 tercatat mencapai 85,72%. Angka ini sudah melebihi target rasio kepatuhan formal 2024 yang ditetapkan sebesar 83,22%.

Hanya saja, merujuk pada Laporan Tahunan DJP 2023, rasio kepatuhan formal pada 2023 mencapai 86,97%. Artinya ada penurunan rasio kepatuhan pada tahun ini jika dibandingkan pada tahun 2023.