Prancis Akan Kenakan Pajak Tambahan Lewat Tiket Pesawat Tahun 2020

10 July 2019

detikTravel, Rabu, 10 Jul 2019 12:10 WIB

Paris – Prancis akan menerapkan pajak tambahan bagi pesawat yang akan terbang meninggalkan negeri itu. Aturannya akan berlaku mulai tahun 2020.

Dikumpulkan detikcom dari berbagai sumber, Rabu (10/7/2019), aturan itu pun belum lama ini diucapkan oleh Menteri Perhubungan Prancis, Elisabeth Borne seperti diberitakan media News Australia.

Pajak tambahan bernama ecotax itu akan dibebankan melalui harga tiket baru pesawat yang berangkat meninggalkan Prancis. Dijelaskan oleh Elisabeth, nilai ecotax akan bervariasi dari 1,50 (Rp 23.800) hingga 18 Euro (Rp 285 ribu).

Tujuan diberlakukannya pajak tambahan itu adalah untuk membiayai sumber bahan bakar alternatif yang lebih ramah lingkungan. Sebuah upaya yang dilakukan Prancis agar lebih ramah lingkungan.

Hanya saja ada beberapa pengecualian. Pajak tambahan itu tak berlaku bagi pesawat domestik yang terbang ke Corsica serta teritori Prancis yang berada di luar negaranya. Pajak serupa juga tak berlaku bagi pesawat yang mendarat di Prancis.

Hanya saja, kebijakan baru itu tak disambut baik oleh industri penerbangan IATA. Menurut industri IATA, kebijakan itu dianggap salah kaprah.

“Pajak nasional tak akan membantu industri penerbangan dan upayanya yang berkelanjutan,” ujar juru bicara IATA, Anthony Concil.

Ketimbang membantu maskapai berinvestasi di energi dan teknologi terbarukan, pajak tersebut malah dapat berimbas pada industri penerbangan Prancis sekaligus menyebabkan hilangnya pekerjaan.

Berbeda lagi dengan tanggapan dari pecinta lingkungan hidup, yang mengatakan kalau kebijakan Menhub Prancis untuk mengurangi emisi pesawat sudah tepat dan baik untuk memerangi pemanasan global.

Apabila diresmikan, pajak tersebut diperkirakan akan mencapai 180 juta euro di tahun 2020. Di mana uang itu nantinya akan diinvestasikan untuk infrastruktur penunjang yang ramah lingkungan.