Prancis Dorong Uni Eropa Segera Pajaki Google Dkk

21 January 2019

CNN Indonesia | Senin, 21/01/2019 06:46 WIB

Jakarta, CNN Indonesia — Pemerintah Prancis akan mendorong pengenaan pajak terhadap perusahaan internet dan teknologi raksasa dengan memperkenalkan undang-undang yang akan berlaku surut pada 1 Januari 2019. Diperkirakan tarif maksimal yang berlaku sebesar 5 persen dari pendapatan perusahaan.

Menteri Ekonomi dan Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan langkah ini dilakukan ketika Uni Eropa mencoba menyelesaikan kebijakan pungutan di seluruh kawasan Uni Eropa.

“Pajak akan berlaku surut pada 1 Januari 2019 dan tarifnya akan bervariasi sesuai dengan tingkat pendapatan, dengan tarif maksimal 5 persen. Tingkat pungutan itu akan mewakili pendapatan sekitar 500 juta euro setiap tahun untuk Prancis,” ungkap Le Maire seperti dikutip dari AFP, Minggu (20/1) waktu setempat.

Dia mengatakan bahwa kesepakatan di seluruh Eropa berpotensi rampung pada akhir Maret, mengingat kompromi terkait retribusi yang dicapai pada Desember lalu dengan Jerman, berjalan kurang antusias.

“Kami sedang berupaya menetapkan kebijakan pajak yang akan mempengaruhi perusahaan layanan internet dengan pendapatan global mencapai lebih dari 750 juta euro (US$850 juta) dan 25 juta euro di Prancis,” ujar Le Maire.

Draf rancangan aturan akan diajukan kepada pemerintah pada akhir Februari 2019, dan segera diajukan kepada parlemen untuk dilakukan pemungutan suara.

Sebelumnya, Paris telah berusaha keras membentuk kebijakan yang dijuluki sebagai pajak GAFA, singkatan dari gabungan perusahaan teknologi raksasa global yakni, Google, Apple, Facebook dan Amazon. Hal itu dilakukan untuk memastikan perusahaan tersebut membayar pajak secara adil dari nilai operasional bisnis mereka di Eropa.

Juru bicara Facebook di Prancis mengatakan kepada AFP bahwa pihaknya akan terus menghormati kewajiban fiskal mereka, sebagaimana ditentukan oleh undang-undang Prancis dan Eropa. Di sisi lain, Google Prancis menolak berkomentar atas pernyataan Le Maire.