Praperadilan Suap Pajak: Bantah Klaim Angin, KPK Kerahkan 115 Alat Bukti

27 July 2021

KPK menghadirkan alat bukti untuk membantah seluruh dalil dalam permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Angin.

Setyo Aji Harjanto – Bisnis.com 27 Juli 2021

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan dan memaparkan berbagai alat bukti selama proses persidangan gugatan praperadilan tersangka suap pajak Angin Prayitno Aji (APA). Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa alat bukti itu dihadirkan untuk membantah seluruh dalil dalam permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Angin. “KPK telah mengajukan barang bukti sebanyak 115 dan juga telah menghadirkan 2 orang ahli,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (27/7/2021).

Ali mengatakan pada Senin (26/7/2021) Tim Biro Hukum KPK telah menyerahkan kesimpulan atas permohonan kepada Hakim. “Pembacaan putusan dijadwalkan Rabu, 28 Juli 2021. Dari seluruh proses persidangan ini KPK tentu berharap hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA,” kata Ali.

Adapun kesimpulan itu berisi lima permohonan:

  1. Menolak permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka APA atau setidaknya menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima.
  2. Menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
  3. Menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK berdasarkan Surat Izin Penggeledahan Dewas KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan penahanan tersangka APA telah berdasarkan Surat Perintah Penahanan adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
  5. Menyatakan seluruh tindakan KPK selama proses penyidikan adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan mengikat.