Produsen Kantong Plastik Ramah Lingkungan Bisa Bebas Cukai

03 July 2019

detikFinance, Rabu, 03 Jul 2019 15:11 WIB

 

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah mengusulkan untuk mengenakan cukai atas kantong plastik kepada dewan perwakilan rakyat (DPR). Tujuannya untuk mengurangi pemakaian plastik yang dianggap merusak lingkungan.

Meski begitu, pemerintah juga menyiapkan insentif kepada pelaku industri yang memproduksi kantong plastik yang ramah lingkungan. Ide itu tengah dipertimbangkan oleh pemerintah.

“Bahwa kepada industri atau pelaku usaha yang memang memproduksi kantong-kantong ramah lingkungan ini kita akan berikan insentif,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Heru mengatakan, saat ini pemerintah masih mengkaji bentuk insentif yang akan diberikan. Kemungkinan besar pengurangan pengenaan cukai.

“Dalam bentuk mungkin tarif yang lebih rendah pasti atau bahkan mungkin kita bisa nol kan jadi kita enggak pungut cukai,” tambahnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga memikirkan untuk memberikan insentif dalam hal produksi. Pemerintah akan memberikan insentif atas mesin dan bahan baku yang memproduksi plastik ramah lingkungan.

“Kedua, barang-barang yang dipakai untuk memproduksinya yaitu mesin, bahan baku, itu kita juga bisa berikan insentif dalam bentuk keringanan-keringanan yang lain,” tutupnya.

Sekadar informasi, DJBC telah melaporkan rencana tarif cukai terhadap kantong plastik sebesar Rp 200 per lembar atau Rp 30.000 per kilogram (kg) dengan catatan per kg ada 150 lembar.