PROGRAM PENGAMPUNAN PAJAK 2022, Pembayaran Denda Tinggi Jadi Opsi

22 February 2022

BisnisIndonesia, Tegar Arief, Selasa, 22/02/2022 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Mayoritas peserta Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty 2022 memilih untuk membayar denda tarif tinggi dalam agenda pengampunan pajak tersebut, menyusul tidak menariknya imbal hasil yang ditawarkan pemerintah dalam Surat Berharga Negara seri khusus penampung repatriasi.n

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan, ada dua seri Surat Berharga Negara (SBN) yang akan menampung dana hasil repatriasi harta di dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Pertama, Surat Utang Negara (SUN) berdenominasi rupiah yakni FR0094 dengan tenor 6 tahun yang memberikan yield 5,37%—5,62%.

Kedua, SUN berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) yakni USDFR0003 bertenor 10 tahun dengan yield 2,80%—3,15%.

Kalangan pelaku usaha menilai, yield yang ditawarkan oleh dua SBN seri khusus itu kurang menarik sehingga mayoritas wajib pajak peserta PPS cenderung memilih untuk membayar denda tinggi dan tidak menempatkan harta yang diungkap ke dalam instrumen investasi penampung.

Hal ini pun terefleksi di dalam data PPS per 21 Februari 2022 yang mencatatkan nilai investasi hanya Rp1,07 triliun. Faktanya, total nilai harta bersih yang telah diungkap oleh wajib pajak mencapai Rp17,13 triliun. (Lihat infografik).

Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani mengatakan perincian yield SBN seri khusus itu makin menegaskan bahwa program pengampunan pajak tahun ini tidak mampu memberikan magnet bagi wajib pajak untuk mengungkap hartanya.

“Besar kemungkinan wajib pajak memilih tidak menginvestasikannya pada SUN dan memilih konsekuensi membayar tarif PPS yang lebih tinggi,” katanya kepada Bisnis, Senin (21/2).

Ajib menambahkan, pembayaran denda tarif tinggi merupakan opsi yang cukup rasional bagi wajib pajak. Pasalnya, selain yield yang ditawarkan rendah, pilihan instrumen investasi untuk menampung dana repatriasi juga sangat terbatas.

Selain SBN, peserta PPS bisa menginvestasikan dananya pada penghiliran sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan, baik melalui penyuntikan modal atau pendirian usaha baru.

Persoalannya, investasi fisik membutuhkan waktu yang cukup lama. Terlebih, sektor energi terbarukan di Indonesia masih belum menarik minat investor untuk menanamkan dananya.

“Itu butuh waktu yang lama. Lain halnya jika memang dana yang tersedia adalah dana benar-benar menganggur dan tidak dibutuhkan oleh wajib pajak,” ujarnya.

Dia menambahkan, imbal hasil memang bukan menjadi faktor utama pendorong wajib pajak untuk terlibat di dalam program pengampunan.

Akan tetapi, hendaknya otoritas fiskal memberikan pemanis tambahan agar partisipasi di dalam program ini cukup tinggi.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan peserta PPS memiliki banyak opsi untuk menindaklanjuti deklarasi harta dan repatriasi di dalam PPS.

Apabila instrumen investasi penampung selama holding period dianggap tidak menjanjikan, maka wajib pajak bisa mengabaikan ketentuan investasi dengan konsekuensi membayar tarif denda lebih tinggi.

“Ada opsi juga untuk memilih membayar tarif yang lebih tinggi [selain investasi di SBN dan penghiliran SDA,” katanya.

PPS atau Tax Amnesty 2022 yang diimplementasikan sejak 1 Januari—30 Juni mengakomodasi dua kategori wajib pajak.

Pertama adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan mantan peserta Tax Amnesty 2016 yang belum mengungkap seluruh hartanya per 31 Desember 2015.

Pada kategori ini, pemerintah menetapkan tarif denda sebesar 6% untuk harta yang diinvestasikan pada SBN atau penghiliran SDA. Adapun bagi wajib pajak yang memilih tidak menanamkan dananya pada instrumen investasi itu dikenai denda 8%—11%.

Kedua adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh harta selama 2016—2020 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Pada kategori ini denda bagi peserta yang berinvestasi dlaam SBN dan penghiliran SDA sebesar 12%.

Adapun bagi peserta yang memilih untuk tidak menginvestasikan hartanya dikenai denda sebesar 14%—18% tergantung pada lokasi deklarasi harta.

MENEKAN MINAT

Pengajar Ilmu Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Adrianto Dwi Nugroho menjelaskan, minimnya pilihan investasi serta terbatasnya yield SBN akan menekan minat wajib pajak untuk mengikuti program tersebut.

Terlebih program pendahulu yakni Tax Amnesty 2016 memiliki tarif yang lebih rendah dan opsi investasi yang lebih beragam.

“Hal-hal tersebut dapat memengaruhi minat wajib pajak untuk mengikuti PPS pada tahun ini,” ujarnya.

Sekadar informasi, rentang tarif uang tebusan pada Pengampunan Pajak 2016 berkisar 2%—10%, sedangkan tarif PPh Final yang dikenakan pada PPS 6%—18%.

Adapun investasi penampung pada Tax Amnesty 2016 sangat luas, termasuk ke dalam proyek infrastruktur.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan instrumen investasi SBN cukup variatif karena mengakomodasi surat utang dengan denomenasi rupiah dan dolar AS.

Adapun investasi pada SBN dengan mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan hartanya dalam valuta asing (valas).

“Transaksi private placement akan dilakukan pada Jumat 25 Februari 2022 dengan tanggal setelmen pada 4 Maret 2022,” kata Neil.