PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA DPR Evaluasi Ketentuan Repatriasi
10 June 2022
Tegar Arief & Wibi Pangestu Pratama
Jum’at, 10/06/2022
Bisnis, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat akan melakukan evaluasi Program Pengungkapan Sukarela seiring dengan terbatasnya jumlah peserta dan nilai harta yang direpatriasi. Langkah ini ditempuh dalam rangka mengoptimalisasi efektivitas program pengampunan yang akan berakhir pada bulan ini.n
Adapun batas akhir bagi peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk memulangkan hartanya di luar negeri ke Tanah Air adalah pada 30 September mendatang.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Hendrawan Supratikno mengatakan, rendahnya partisipasi peserta dalam melakukan repatriasi tak lepas dari kurang menariknya insentif yang disediakan pemerintah.
“Untuk itu, Senin pekan depan akan dibicarakan dalam rapat dengan Dirjen Pajak,” kata dia kepada Bisnis, Kamis (9/6).
Hendrawan menambahkan, evaluasi program pengampunan pajak akan disinergikan dengan rencana kerja pemerintah serta target-target penerimaan negara yang telah disepakati untuk Tahun Anggaran 2023.
“Termasuk solusi karena insentif yang diberikan dinilai kurang menarik,” ujarnya.
Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, hingga 9 Juni lalu nilai harta bersih dalam PPS mencapai Rp144,2 triliun, dengan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) di angka Rp14,46 triliun.
Sementara itu, per 5 Juni lalu realisasi pengungkapan harta di luar negeri tercatat Rp9 triliun, sedangkan repatriasi hanya senilai Rp1,4 triliun. Artinya, rasio jumlah harta yang direpatriasikan hanya 1,2%.
Kondisi ini jauh berbeda dibandingkan dengan Tax Amnesty 2016 yang mencapai 13,5% atau Rp114,16 triliun dari total harta yang dideklarasikan di luar negeri senilai Rp728,66 triliun.
Dalam kaitan ini, Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menjelaskan, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab rendahnya minat peserta PPS dalam melakukan repatriasi harta.
Pertama, instrumen investasi yang ditawarkan tidak menarik bagi wajib pajak sehingga lebih memilih untuk tetap menempatkan dananya di luar negeri.
“Terutama di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini yang ditandai melonjaklnya inflasi global,” kata Wahyu.
Kedua, perbedaan tarif antara deklarasi harta luar negeri dan repatriasi dalam PPS yang tidak berbeda jauh.
Sekadar informasi, pada kebijakan satu, wajib pajak yang merepatriasi hartanya akan dikenakan PPh Final sebesar 8% dan 6% jika ditempatkan pada instrumen investasi tertentu. Adapun jika mendeklarasikan harta luar negeri saja dikenakan tarif 11%.
Sementara itu, pada kebijakan dua wajib pajak yang merepatriasi hartanya akan dikenakan PPh Final sebesar14% dan 12% jika ditempatkan pada instrumen tertentu, sedangkan jika hanya mendeklarasikan harta luar negeri bertarif 18%.
Ketentuan ini berbeda dibandingkan dengan program pengampunan pajak pada enam tahun lalu, yakni wajib pajak yang melakukan repatriasi hanya diharuskan membayar uang tebusan yang tarifnya setengah dari tarif deklarasi luar negeri.
Sejalan dengan itu, menurut Wahyu pemerintah perlu melakukan pembenahan ekosistem investasi dalam rangka meningkatkan rasio harta repatriasi pada program PPS.
“Caranya dengan menjaga kepastian hukum, termasuk kepastian di bidang perpajakan dan kelangsungan usaha,” ujarnya.
Instrumen investasi memang menjadi penghambat masuknya hartayang diungkap dalam program ini.
OPSI TERBATAS
Musababnya, pemerintah amat membatasi opsi investasi bagi pencari ampunan pajak hanya pada Surat Berharga Negara (SBN) serta energi baru dan terbarukan (EBT) atau penghiliran sumber daya alam (SDA).
Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono menilai, skema repatriasi memang kurang menarik minat peserta PPS karena imbal hasil dari investasi yang disediakan amat kecil.
Menurutnya, SBN memang memberikan imbal hasil yang pasti dan risiko rendah. Akan tetapi, holding period yang diwajibkan pemerintah terlampau lama, yakni lima tahun.
Artinya, selama lima tahun peserta tidak diperkenankan untuk menarik dananya dari instrumen investasi tersebut.
Pemerintah memang memberikan kesempatan bagi peserta untuk memindahkan aset investasi yang dipilih. Namun hal itu tidak mengubah ketentuan mengenai holding period
Prianto menambahkan, PPS juga tidak memiliki efek kejut pada penerimaan negara mengingat mayoritas peserta berasal dari kalangan karyawan.
“Performa PPS dari perspektif penerimaan pajak memang jauh dari benchmark Tax Amnesty 2016,” ujarnya.
Faktor penghambat lain adalah pandemi Covid-19. Implementasi program yang berbarengan dengan pemulihan ekonomi menjadi penyebab terbatasnya pengusaha yang mengikuti PPS.
Kendati demikian, Prianto optimistis pada pekan terakhir bulan ini terjadi lonjakan jumlah peserta. Menurutnya, saat ini banyak wajib pajak tengah memerinci daftar tambahan dan bukti pendukung untuk melakukan pengungkapan harta.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan instansinya memang berencana melakukan evaluasi terkait dengan rendahnya repatriasi itu.
Editor : Tegar Arief