PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA, Repatriasi Harta Terbatas

20 April 2022

BisnisIndonesia, Rabu, 20/04/2022 02:00 WIB

Bisnis, JAKARTA — Minat wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty 2022 untuk merepatriasi harta yang dideklarasikan di luar negeri terpantau sangat minim. Hal ini mengindikasikan bahwa magnet untuk menampung dan mengunci dana di dalam negeri masih belum kuat.n

Berdasarkan data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, harta deklarasi luar negeri yang telah direpatriasi per 19 April lalu hanya Rp1,3 triliun dari total deklarasi luar negeri senilai Rp5,09 triliun.

Dari jumlah direpatriasi itu, harta yang masuk ke Tanah Air dan telah dimasukkan ke dalam instrumen investasi hanya senilai Rp546,2 miliar.

Adapun sisanya yakni Rp831,55 miliar hanya direpatriasi atau dipulangkan ke Indonesia, tetapi tidak ditempatkan pada instrumen investasi.

Dalam kaitan rendahnya repatriasi tersebut, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan bahwa Tax Amnesty 2022 adalah program sukarela yang memiliki semangat untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Atas dasar itu, dia berharap partisipasi aktif dari wajib pajak amat dibutuhkan tanpa ada unsur paksaan.

“Harapan kami terus bertambah, karena ini buat kita semua,” kata Suryo, Selasa (19/4).

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang termuat di dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini mengakomodasi berbagai opsi yang bisa ditempuh wajib pajak dalam mengungkap hartanya.

Terkait dengan repatriasi, pemerintah menerapkan perlakuan pajak yang cukup beragam dengan mengacu pada mekanisme yang dipilih oleh wajib pajak.

Pertama harta yang hanya dideklarasikan di luar negeri tanpa ketentuan repatriasi dan investasi dikenai tarif paling tinggi yakni 11%—18%.

Kedua harta deklarasi luar negeri yang telah direpatriasi ke Indonesia akan dikenakan tarif sebesar 8%—14%.

Ketiga, untuk harta deklarasi luar negeri yang telah direpatriasi dan diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau energi baru terbarukan (EBT) hanya dikenai tarif 6%—12%.

Sekadar informasi, tarif terendah dalam masing-masing ketentuan itu berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan peserta Program Pengampunan Pajak 2016 yang belum mengungkap seluruh hartanya pada saat program tersebut bergulir.

Adapun tarif batas atas berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang memperoleh harta selama 2016—2020 tetapi belum dilaporkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020.

Sementara itu dari sisi jumlah kepesertaan, hingga 19 April lalu pemerintah baru menampung 37.872 wajib pajak, sedangkan target yang ditetapkan pemerintah adalah 1 juta peserta hingga program berakhir pada 30 Juni mendatang.

“Di angan-angan saya 1 juta. Tetapi ini tidak bisa dipaksa karena PPS adalah program sukarela,” kata Suryo.

Menanggapi seretnya repatriasi dan partisipasi wajib pajak, kalangan pengamat menilai hal itu diakibatkan oleh lemahnya magnet penarik yang disediakan pemerintah, terutama instrumen investasi penampung.

Dalam program ini, pemerintah hanya menyediakan dua instrumen penampung, yakni SBN dan investasi fisik di sektor energi terbarukan. Secara total, jenis investasi yang bisa dimanfaatkan sebanyak 332 kegiatan usaha.

Namun menurut Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto , investasi bukan menjadi faktor tunggal pengganjal pulangnya dana yang diparkir di luar negeri maupun kepesertaan masyarakat di dalam PPS.

Faktor yang tak kalah penting lainnya adalah ketentuan holding period yang ditetapkan selama selama 5 tahun.

Periode tersebut dianggap terlalu lama dan jauh lebih menarik Tax Amnesty 2016 yang kala itu hanya menetapkan holding period selama 3 tahun.

“Pilihan instrumen investasi untuk peserta PPS sangat terbatas. Secara umum, investor akan memegang konsep high risk high return,” ujarnya.

Menurut Prianto, pemerintah pun tidak memiliki banyak opsi untuk meningkatkan partisipasi pelaku usaha di dalam PPS. Sebab, konsep dari program ini adalah meningkatkan kepatuhan sukarela sehingga tidak ada paksaan dalam menarik minat wajib pajak.

Di sisi lain, sejak program bergulir otoritas fiskal telah melakukan sosialisasi melalui berbagai skema hingga mengundang langsung wajib pajak untuk berpartisipasi.

MENGUBAH KETENTUAN

Prianto menambahkan, satu-satunya kiat yang masih bisa dilakukan pemerintah adalah mengubah atau memperluas instrumen investasi harta PPS. “Tujuannya agar calon peserta memiliki alternatif yang lebih luas,” kata dia.

Pengajar Ilmu Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Adrianto Dwi Nugroho menjelaskan, ada dua perbedaan mendasar antara PPS dengan Pengampunan Pajak 2016 yang menjadi akar dari terbatasnya partisipasi masyarakat.

Pertama, struktur pentarifan yang lebih besar. Rentang tarif uang tebusan pada program Pengampunan Pajak 2016 ditetapkan sebesar 2%—10%, sedangkan PPS bertarif di kisaran 6%—18%.

Kedua, pada PPS alokasi kegiatan dana yang direpatriasi diarahkan pada sektor tertentu, yaitu pengolahan sumber daya alam (SDA) dan EBT, serta SBN, sementara pada Pengampunan Pajak 2016 lebih bervariasi, mulai dari SBN hingga infrastruktur.

“Hal-hal tersebut dapat memengaruhi minat wajib pajak untuk mengikuti PPS,” kata Adrianto.